Langkat (AntaranewsSumut) - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu telah melaksanakan pelayanan perizinan melalui sistim Online Single Submission (OSS).

Pelayanan tersebut sesuai dengan jenis izin yang terdapat pada lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24/2018, kata Staf Ahli Bupati Langkat Bidang pembangunan Ekonomi Keuangan Drs H Mulyono Si, di Stabat, Senin.

Mulyono menyampaikan berbicara mengenai pelayanan ketepatan dan kecepatan tidak akan terlepas dari berbagai sektor pendukung pelayanan itu sendiri. Untuk itu seluruh organisasi SKPD terutama dinas pelaksana teknis agar lebih profesional dan cekatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

"Jangan tinggalkan azas UU dan peraturan yang berlaku serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi untukmendukung kelancaran tugas pelayanan," harapnya.

Staf Ahli Bupati Langkat itu juga mengungkapkan agar ASN meningkatkan kemampuan dan pemahaman dari setiap peraturan. Adanya penyimpangan dalam praktek pelayanan publik tidak hanya disebabkan faktor kesengajaan, tetapi dikarenakan perbedaan pemahaman.

Maka, dalam mewujudkan proses pelayanan cepat, murah, mudah, transparan dan terjangkau denagn sistim OSS, dimana masyarakat dapat langsung mendaftarkan urusannya secara mandiri melalui komputer yang telah di persiapkan di ruangan pelayanan.

Apalagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Langkat sudah berhasil meraih penghargaan Invesment Award 2018 sebagai bukti keberhasilan itu, berdasarkan survey, uji petik, uji pemaparan, yang melibatkan 11 kementerian waktu itu.        

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019