Medan (Antaranews Sumut) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Syafruddin Kalo, SH mengatakan oknum polisi diduga terlibat peredaran 15 kg sabu-sabu agar diproses hukum, dan diberhentikan sebagai anggota polri.
  
"Perbuatan oknum polisi tersebut memalukan dan telah mencoreng nama baik institusi penegak hukum tersebut," kata Syafruddin, di Medan, Jumat.

Semestinya, oknum polisi tersebut ikut membantu program pemerintah, dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat, dan bukan sebaliknya ikut pula mengedarkan barang haram itu.

"Ini adalah perbuatan nekad, ikut sebagai kurir narkotika dan mendapat upah yang cukup besar dari bandar narkoba," ujar Syaruddin.

Ia mengatakan, oknum polisi terlibat bisnis barang ilegal itu, harus diberikan sanksi yang tegas, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum tersebut.

Polisi dalam menjalankan tugas negara, harus memiliki tekad yang kuat dan jangan sampai terpengaruh dengan bujuk rayu sindikat jaringan narkoba.

"Polisi dalam melaksanakan tugas di lapangan menghadapi berbagai tantangan, rintangan dan cobaan," ucap dia.

Syafruddin menyebutkan, saat ini peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara cukup marak, baik di perkotaan, maupun pedesaan, dan juga di sekolah.

Hal itu, merupakan bencana bagi masyarakat dan generasi muda harapan bangsa, karena dikhawatirkan akan terpengaruh menjadi pemakai narkoba.

Sehubungan dengan itu, peranan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN)  dan institusi penegak hukum diharapkan dapat memberantas peredaran narkoba.

"Polri agar menindak tegas sindikat narkoba dari luar negeri," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019