Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Walau sudah ditegur tim monitoring Pemkot Tanjungbalai, SPBU 14.213.232 di Jalan Sudirman Kilometer 7 Kota Tanjungbalai diduga masih menjual BBM kepada pengecer yang menggunakan jerigen.

Pada Selasa ( 22/1), tim monitoring dari Bagian Perekonomian Setdakot Tanjungbalai turun ke lapangan menegur pihak SPBU itu agar tidak melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan jrigen sebagimana dikeluhkan warga.

Warga mengeluh karena SPBU itu setiap dini hari diduga menyelewengkan premium/bensin dengan menjualnya kepada pengecer (along-along) menggunakan jerigen dengan harga tinggi Rp6.800 per liter atau melebihi harga yang ditetapkan pemerintah Rp6.450 per liter.

Menanggapi keluhan warga, Wali Kota Tanjungbalai H. Muhammad Syahrial, Rabu (23/1) mengaskan bahwa pihaknya akan mengumpulkan bukti, karena berdasarkan laporan tim monitoring terhadap SPBU tersebut harga jual BBM sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Apabila terbukti terjadi penyelewengan BBM, maka Pemkot Tanjungbalai akan mengambil tindakan tegas dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan PT Pertamina.

"Jika telah mendapatkan bukti konkrit, Pemkot Tanjungbalai akan merekomendasikan agar Pertamina menindak tegas SPBU itu karena tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah," kata H. Muhammad Syahrial.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019