Tebing Tinggi (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kota tebing Tinggi segera memberlakukan Peraturan Wali Kota No.17 dan No.32 Tahun 2018 dalam upaya mengurangi sampah plastik di kota itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tebing Tinggi, Idham Khalid di Tebing Tinggi, Kamis, mengatakan, perwal tersebut tentang pengurangan sampah melalui pengurangan penggunaan kantong plastik belanja dan wadah/kemasaan makanan dan minuman yang berbahan plastik.

Dan Perwa No.32 tahun 2018 tentang Kebijakan dan strategi Kota Tebing Tinggi dalam dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

"Kedua itu pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, dan sebagai tahap awal Dinas LH akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui camat dan lurah se kota Tebing Tinggi," katanya.

Selain itu sosilisasi juga dilakukan melalui instansi pemerintah, swasta dan perusahan-perusahan, BUMN serta para pengembang komplek perumahaan yang ada di Tebing Tinggi juga para pedagang dipusat-pusat berbelanjaan tradisonal maupun super market.

Disampaikan Idham Kjalid sosialisasi dilakukan dalam berbebagi bentuk bisa dalam pertemuan langsung dengan masyarakat, juga melalui balehio, spanduk  dan selebaran yang nanti kami persiapkan.

Dan ini merupakan salah bentuk komitmen dan tekad Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk membebaskan sampah plastik dari Kota Tebing Tinggi seperti yang diharapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat penyerahan piala Adipura.

Untuk itu Idham Khalid berharap dukungan semua pihak, para tokoh masyarakat, agama, pemuda, pimpinan ormas, para pelajar serta seganap masyarakat Tebing Tinggi termasuk juru parkir dan pengemudi angkutan umum, katanya.  

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019