Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Menjelang pelaksanaan pemilu 17 April 2019, Pemkot Tanjungbalai kembali akan melakukan rekam data bagi warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-e).
Hal itu diungkapkan Wali Kota Tanjungbalai H.Muhammad Syahrial ketika menerima kunjungan Ketua KPU Kota Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan bersama empat komisioner lainnya yakni, Gustan, Juhari dan Muhammad Guntur, Senin (14/1) di aula Balai Kota setempat.
Menurut Wali Kota, perekaman akan difokuskan kepada warga Tanjungbalai yang belum memiliki KTP-e, namum terbatas bagi warga yang berasal dari luar kota (pindahan) seperti Asahan maupun daerah lainnya untuk sementara ditunda.
“Perekaman KTP bagi warga Tanjungbalai diharapkan sudah rampung sebelum Pemilu mendatang. Warga yang belum punya KTP-e diimbau agar segera melakukan rekam data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," ujar H.Muhammad Syahrial.
Wali Kota menambahkan, penundaan rekam data bagi warga pindahan bertujuan untuk mencegah membludaknya eksodus warga untuk kepentingan "tertentu" dalam Pemilu 17 April 2019.
Sebelumnya Ketua KPU Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan menjelaskan, saat ini pendataan pemilih di Tanjungbalai tersandung dengan masih adanya warga yang belum memiliki KTP-e.
Pihaknya berharap Pemkot Tanjungbalai kembali melakukan perekaman data kepada masyarakat yang belum memiliki KTP-e, terutama bagi warga yang ada di Lembaga Permasyarakatan.
“Kami (KPU) berharap dapat bersinergi dengan Pemkot dalam hal penyusunan data pemilih terutama bagi warga binaan di LP Pulau Simardan," kata Luhut Parlinggoman Siahaan.
Komisioner KPU Gustan menambahkan, terkait penyusunan data pemilih pindahan dan tambahan dibutuhkan kerjasama bersama Pemkot Tanjungbalai.
Menurut Gustan, perihal data pemilih sebenarnya sudah selesai ketika penetapan DPTHP 2. Tugas KPU selanjutnya menyusun DPTB dan DPK sehingga membutuhkan kerjasama yang intensif dengan Pemkot, terutama kepala lingkungan agar data penduduk yang pindah dan meninggal dunia dapat teridentifikasi.
Kepala dinas Dukcapil Tanjungbalai Indra Halomoan Nasution mengakui masih ada sekitar 7,5 persen atau 8.000 warga Tanjungbalai yang belum melakukan perekaman data KTP-e.
Untuk itu pihaknya akan kembali melakukan rekam data yang dijawalkan 17 hingga 19 Januari 2019.
"Kami himbau agar masyarakat melapor atau datang ke kantor kami dan bila tidak bisa ke kantor maka kami yang akan turun ke rumah warga," kata Indra.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu diungkapkan Wali Kota Tanjungbalai H.Muhammad Syahrial ketika menerima kunjungan Ketua KPU Kota Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan bersama empat komisioner lainnya yakni, Gustan, Juhari dan Muhammad Guntur, Senin (14/1) di aula Balai Kota setempat.
Menurut Wali Kota, perekaman akan difokuskan kepada warga Tanjungbalai yang belum memiliki KTP-e, namum terbatas bagi warga yang berasal dari luar kota (pindahan) seperti Asahan maupun daerah lainnya untuk sementara ditunda.
“Perekaman KTP bagi warga Tanjungbalai diharapkan sudah rampung sebelum Pemilu mendatang. Warga yang belum punya KTP-e diimbau agar segera melakukan rekam data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," ujar H.Muhammad Syahrial.
Wali Kota menambahkan, penundaan rekam data bagi warga pindahan bertujuan untuk mencegah membludaknya eksodus warga untuk kepentingan "tertentu" dalam Pemilu 17 April 2019.
Sebelumnya Ketua KPU Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan menjelaskan, saat ini pendataan pemilih di Tanjungbalai tersandung dengan masih adanya warga yang belum memiliki KTP-e.
Pihaknya berharap Pemkot Tanjungbalai kembali melakukan perekaman data kepada masyarakat yang belum memiliki KTP-e, terutama bagi warga yang ada di Lembaga Permasyarakatan.
“Kami (KPU) berharap dapat bersinergi dengan Pemkot dalam hal penyusunan data pemilih terutama bagi warga binaan di LP Pulau Simardan," kata Luhut Parlinggoman Siahaan.
Komisioner KPU Gustan menambahkan, terkait penyusunan data pemilih pindahan dan tambahan dibutuhkan kerjasama bersama Pemkot Tanjungbalai.
Menurut Gustan, perihal data pemilih sebenarnya sudah selesai ketika penetapan DPTHP 2. Tugas KPU selanjutnya menyusun DPTB dan DPK sehingga membutuhkan kerjasama yang intensif dengan Pemkot, terutama kepala lingkungan agar data penduduk yang pindah dan meninggal dunia dapat teridentifikasi.
Kepala dinas Dukcapil Tanjungbalai Indra Halomoan Nasution mengakui masih ada sekitar 7,5 persen atau 8.000 warga Tanjungbalai yang belum melakukan perekaman data KTP-e.
Untuk itu pihaknya akan kembali melakukan rekam data yang dijawalkan 17 hingga 19 Januari 2019.
"Kami himbau agar masyarakat melapor atau datang ke kantor kami dan bila tidak bisa ke kantor maka kami yang akan turun ke rumah warga," kata Indra.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019