Jakarta (Antaranews Sumut) - Tiga orang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait hoaks ada tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

"Yang dilaporkan ada tiga orang, bisa ditanyakan ke polisi, karena kalau saya siarkan tidak akan bagus, terkait kertas suara dicoblos, informasinya ternyata tidak benar, kami sebagai masyarakat melaporkan masalah ini," kata pelapor, Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya C. Suhadi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Suhadi menyebut inisial yang dilaporkan adalah seorang politisi A, A dan satu orang yang ada dalam rekaman yang belum diketahui namanya.

"Yang dilaporkan perbuatannya, belum ada kepastian, tetapi sudah menyebarkan," ujar Suhadi yang merupakan relawan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin.

Sementara, untuk barang bukti yang diserahkan adalah berita dari salah satu media arus utama dan video hanya suara tanpa gambar yang mengatakan 70 juta surat suara sudah dicoblos untuk pasangan capres/cawapres nomor urut 01.

Suhadi melaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Suhadi merasa dirugikan dengan hoaks itu karena ingin pilpres tanpa ribut-ribut, (kasus itu) dapat merugikan banyak pihak.

"Kalau didiamkan akan membuat masyarakat antipati, jangan-jangan nanti masyarakat tidak mau ke TPS, makanya harus diklarifikasi bahwa berita itu tidak benar," kata dia.

Selain C.Suhadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melaporkan perkara hoaks soal surat suara Pemilu 2019 sebanyak tujuh kontainer sudah dicoblos dan berada di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Sejauh ini, Bareskrim telah menerima dua laporan terkait hoaks tersebut.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019