Tebingtinggi,( Antaranews Sumut)- Gubernur Sumatera Utara  Upah Minimum Kota Tebing Tinggi sebesar Rp.2.338.840,41.melalui melalui SK. NO. 188.44/1458/KPTS/2018.

Hal ini disampaikan  Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Tebing Tinggi Iboy Hutapea, dalam Pers Releasenya, dihadapan wartawan, Senin (31/12) di Aula Kantor Disnaker, Jalan G.Lauser Tebing Tinggi.

Penyampaian UMK ini juga dihadiri Walikota Tebingtinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan., Ketua DPC Apindo Ir.H.Syafriudi Satrio, Ketua SBSI Binter Gultom, Ketua SPSI Ibrahim, Kabid Tenaga Kerja Niar Silitonga  dan undangan lainnya.

Dalam surat keputusan tersebut, UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2019, dan penetapan upah minimum kota Tebing Tinggi tahun 2017 , dicabut dan dinyatakan tidak tidak berlaku, kata Iboy.

Sementara Walikota Tebing Tinggi .H.Umar Zunaidi Hasibuan penetapan UMK ini atas usulan yang disampaikan Pemko Tebing Tinggi,  yang telah dibahas sebelumnya oleh Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) kota Tebing Tinggi berdasarkan perhitungan yang seksama.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Depeda Kota Tebing Tinggi yang terdiri dari serikat pekerja yang dalam hal ini SBSI dan SPSI, Asosiasi Pengusaha(Apindo) serta Pemerintah Daerah, yang telah menentukan upah ini. Penetapan upah ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp.173.849,41atau 8, 03 %, katanya.

Walikota meminta kepada seluruh pengusaha yang ada di kota Tebing Tinggi untuk memahami dan mematuhi UMK ini. Dimana upah ini diberlakulan untuk para pekerja yang satu hari berkerja selama delapan jam (normatif) kerja,dan satu minggunya selama 40 jam kerja. Ini merupakan pedoman kerja bagi para pengusaha.

Disampaikan Walikota juga tahun 2019 ini, Pemko Tebing Tinggi sangat peduli terhadap pekerja diantaranya memperhatikan perlindungan kepada pekerja yang harus mempunyai jaminan kesehatan dan tenaga kerja (BPJS ketenagakerjaan) . Terhadap dunia kontruksi nantinya, tidak akan ditanda tangani kontrak kalau belum pekerja dijamin tentang kesehatan dan ketanagakerjaannya.

Selanjutnya Pemko Tebing Tinggi akan menyediakan perumahan bagi pekerja yang tidak punya rumah untuk tinggal di Rusunawa, dengan, ketentuan  pekerja tersebut mempunyai KTP kota Tebing Tinggi. Karena itu kami berharap, kata Walikota, agar para pengusaha bisa memberikan data yang akurat sehingga untuk mempermudah sistem pelaksanaannya.

Untuk tenaga kerja kontrak di Pemko Tebing Tinggi, Walikota menyampaikan bahwa tentang upah ini tergantung dari keuangan daerah yang belum mampu untuk menyesuaikannya. Dan yang perlu diingat bahwa UMK ini berlaku untuk 8 jam kerja selama satu hari dengan masa kerja 1 tahun. Walaupun demikian kita nanti alan merembukkan dengan unsur yang ada di Pemko. 

Dan yang perlu diingat perlindungan terhadap hak-hak pekerja, UMK ini kita harapkan dapat dipenuhi oleh para pengusaha dan kita akan memberikan sosialisasi yang dilakukan oleh pengusaha, pekerja  dan pemerintah  agar tau antara hak dan kewajiba nya.

Sementara ditempat terpisah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tebing Tinggi H.Syafriudi Satrio menanggapi bahwa masalah UMK ini merupakan hal yang sudah di tetapkan pemerintah setiap tahunnya yang dikaji secara matang antara pengusaha , pekerja dan pemerintah dan anggkanya sudah mendekati realita.

Saat ini kita tahu bahwa industri ataupun perekonomian lagi sulit dan tidak semua pengusaha dapat memenuhi UMK tersebut, bahkan seperti tenaga honor, pembantu rumah tangga penjaga pertokoan dan lain debagainya. 

Bagi industri wajib untuk mematuhi UMK sedang home industri yang tidak mampu wajib mengajukan surat keberatan kepada pemerintah. Apabila tidak mengajukan maka wajib pula untuk mematuhi peraturan pemerintah tersebut. Apindo berkomitmen untuk mematuhi UMK ini dan apabila ada anggota yang industri tidak memberlakukannya, kita akan menegurnya, kata Syafriudi.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018