Langkat  (Antaranews Sumut) - Aparat Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih terus mendalami pemeriksaan terhadap pelaku  Zulhamsyah alias Zul alias Adek Lukman, di Mapolres Langkat, yang membakar empat mushaf Al Quran di Besitang, dengan yang terjadi di Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Stabat.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP Juriadi Sembiring, di Stabat, Jumat. 

"Kami masih mendalami hal itu terhadap tersangka ini dengan kejadian pembakaran Al Quran yang terjadi Senin (24/12) di Kelurahan Paya Mabar," katanya.

"Beri kesempatan kami untuk mendalami kasus ini sudah ada 10 saksi yang kami periksa," sambungnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka Zulhamsyah alias Zul alias Adek Lukman kepada saksi-saksi menyampaikan kenapa Al Quran dibakar ketika ditanayakan kepadanya, tersangka menjawab disini sudah banyak kali Al Quran, tidak ada tempat sehingga semak.

Baca juga: Polisi Langkat amankan pembakar empat mushaf Al Quran di Besitang
Baca juga: Bupati serahkan 20 mushaf Al Quran pengganti yang dibakar

Ketika ditanyakan lagi oleh saksi, "Kan bisa dibawa ke Musollah, di Musollah ada tempat, kenapa dibakar, disinikan tempat pengajian," tersangka berlalu dan pergi masuk kedalam kamarnya.

Setelah itu, para saksi yang terdiri dari Muhammad Satta, Sumardi, dan beberapa teman lainnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Besitang, selanjutnya dilaporkan ke Polres Langkat.

Dari keterangan pelaku (tersangka) ini membakar mushaf Al Quran dengan cara disirman dengan minyak bensin lalu menyalakan api dengan menggunakan mancis, dengan tujuan pelaku membakar Al Quran agar menjadi hancur dan menjadi abu.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018