Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Jaringan Demokrasi Indonesia Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan Diskusi Publik dalam upaya mensukseskan pemilu tahun 2019.

Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kota Padangsidimpuan Muktar Helmi mengatakan, Kamis, keraguan publik terhadap penyelenggara pemilu bukan tanpa sebab, dan dalam analisanya ada dua faktor yang mengakibatkan terkikisnya trust publik kepada penyelenggara.

Dalam diskusi tersebut mengangkat tema Integritas, dalam menjawab keraguan publik akan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 yang Langsung Umum Bebas Rahasia dan Jujur Adil.

Pertama, internal terkait rekrutmen anggota KPU yang meninggalkan banyak catatan yang tidak baik bahkan berujung pada pengadilan. Kedua,  eksternal terkait ketidaktanggapan KPU atas opini orang gila mencoblos sebanyak 31 juta pemilih yang disampaikan Kemendagri.

Bahkan belakangan kotak suara karsdus menyita perhatian publik. Padahal sudah dipakai mulai 2014, sehingga kpu diharapkan mampu meyakinkan  publik atas semua masalah itu, jelasnya.

Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) hadir di Kota Padangsidimpuan dengan tujuan organisasi ini bertujuan untuk penguatan lembaga demokrasi, mengupayakan penegakan keadilan sosial, ekonomi dan gender, mendorong sistem integritas dalam pemerintahan yang bersih, mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan penegakan ham serta pelestarian lingkungan. Syukur alhamdulillah JaDI sudah hadir di Kota Padangsidimpuan.

Banyak terjadi dinamika menjelang pemilu 2019, masyarakat mengharapkan transparansi sistem. Isu mengenai KTP ganda, kotak suara Kardus, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), paparnya.

Sementara itu Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis SH dalam kesempatan itu memaparkan secara teknis terkait isu krusial yang menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat. 

"Kita melakukan cek langsung terhadap data pemilih  agar tidak berpotensi kecurangan. Mengenai pemilih orang gila, KPU melakukan pendataan terhadap KK dan NIK. Yang dimaksud pemilih ini bukan orang gila yang di jalanan, namun yang kami maksud adalah orang yang mengalami disabilitas mental dan mendapat rujukan dari dokter, bukan orang gila pada umumnya kita temui dengan bebas," paparnya.

Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Syafri Muda Harahap menyebutkan integritas itu bukan hanya dilakukan atau dimiliki penyelenggara saja, namun juga pesertanya (Presiden/ wakil presiden, DPD, Partai Politik) agar ketakutan itu terjawab dengan tidak adanya masalah.

"Pemilu 2019 ini, 'rasa caleg' nya sudah hambar, namun sekarang 'rasa partai politik'-nya yang lebih terasa. Di 2018 para caleg mempengaruhi suara partai politik, namun sekarang program partai dari partai politik itu yang lebih mempengaruhi suara masyarakat.

Kami membantu KPU mempertahankan integritas yang dilaksanakan pemilu 2019. Namun, permasalahannya adalah isu 'orang gila bisa memilih' kami memandang sekalipun dia orang gila, namun dia terdaftar sebagai pemilih, maka ia boleh memilih. 

Namun, jika dokter yang menangani pasien yang terganggu mentalnya menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak layak memilih, barulah yang bersangkutan tidak boleh memilih, jelasnya.

Mengenai kotak suara, menurutnya kardus maupun alumunium sama- sama berpotensi mengalami kerusakan surat suara yang di dalam kotak suara.

 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018