Medan (Antaranews Sumut) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara meminta kepada nelayan di Kabupaten Batubara segera meninggalkan alat tangkap pukat gerandong yang dilarang pemerintah dan tidak ramah lingkungan.
   
Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Rabu, mengatakan pukat gerandong tersebut, harus digantikan dengan alat tangkap jaring milineum yang telah diakui oleh pemerintah.

Nelayan, menurut dia, tidak perlu lagi mengunakan pukat gerandong (kapal  gandeng dua) yang dilarang pemerintah, karena merusak lingkungan.

"Larangan pukat gerandong itu, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 02 Tahun 2015, karena tidak ramah lingkungan," ujar Nazli.

Ia mengatakan, pemerintah tetap tidak membenarkan pukat gerandong beroperasi menangkap ikan di perairan Sumatera Utara khususnya, dan perairan Indonesia pada umumnya.

Sehubungan dengan itu, nelayan harus tetap mematuhi peraturan tersebut, dan jangan lagi dilakukan pelanggaran, karena ada sanksi hukum yang tegas.

"Polres Batubara, belum lama ini juga mengamankan tiga unit kapal pukat gerandong di perairan Tanjung Tiram dan menahan tujuh orang nelayan yang menggunakan alat tangkap ilegal itu," ucap dia.

Nazli meminta kepada nelayan, jangan lagi menggunakan pukat gerandong untuk  menangkap ikan di perairan Batubara.

Karena pemerintah, tetap tidak mengizinkan alat tangkap tersebut, dan harus digantikan dengan jaring milenium.

"Sanksi hukum tegas tetap diberlakukan terhadap nelayan yang nakal, dan masih menggunaka alat tangkap pukat gerandong atau biasa disebut dengan istilah "pukat setan"," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018