Langkat, (Antaranews Sumut) - Aparat Satuan Narkotika Kepolisian Resort Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan tersangka pembawa 50 butir pil ekstasi yang siap untuk memenuhi pesanan.

Kepala Kepolisian Resort Langkat AKBP Doddy Hermawan, di Stabat, Senin, didampingi Wakapolres Kompol Hendarawan, Kasat Reskrim AKP Juriadi SEmbiring, Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan, Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan, anggota DPR Ri Ali Umri,   menjelaskan tersangka diamankan dari Jalan Pendidikan Dusun II Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai.

Tersangka yang diringkus petugas ini Ria Irawan alias Apek, dimana tersangka kedapatan membawa 50 butir pil ekstasi siap untuk diedarkan dan diantar kepada pemesan.

"Penangkapan terhadap tersangka ini juga berkat informasi yang disampaikan warga kepada petugas, yang akhirnya meringkus tersangka ini," katanya.

Sementara tersangka Ria Irawan alias Apek menyampaikan dirinya ditelopon salah seorang narapidana yang juga merupakan temannya sesama sekolah dulu disalah satu SMP Kandar yang kini beraad di Rumah Tahanan Negara Tanjung Pura.

"Kandar menelon menyampaikan adanya narkotika jenis ekstasi disalah satu tong sampah yang ada di depan Rutan Tanjungpura, tolong diambil dan sampaikan kepada pemessannya," katanya.

Tersangkapun lalu mengambil pil ekstasi itu, untuk diantarkan kepada pemesan, namun keburu ditangkap polisi. Dirinya dijanjikan upah Rp 150.000, untuk mengantarkan ekstasi itu. 

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018