Langkat, (Antaranews Sumut) - Aparat satuan narkoba Kepolisian Resort Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan dan meringkus satu tersangka pembawa satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu dengan tujuan Tanggerang.

Kepala Kepolisian Resort Langkat AKBP Doddy Hermawan SIk, di Stabat, Senin ,mengatakan, tersangka yang diringkus polisi itu Wandi yang kedapatan membawa sabu-sabu, dimana dari pengakuannya kepada petugas dirinya disuruh Rahmad warga Padang Tiji Kabupaten Pidie untuk dibawa ke Tanggerang.

"Penangkapan terhadap Wandi ini berkat informasi yang disampaikan kepada petugas sehingga petugas melakukan razia dan mendapatkan tersangka membawa sabu-sabu," katanya.

Sementara Wandi menjelaskan narkotika jenis sabu-sabu tersebut hendak dibawa ke Tanggerang dengan upah Rp 40 Juta, bila narkotika tersebut sudah sampai ke tujuan.

Wandi juga mengakui dirinya juga sering menjual sabu-sabu namun dalam paket kecil di kampung halamannya Pidie.

Anggota DPR-RI Ali Umri sangat mengapresiasi penangkapan terhadap pembawa sabu-sabu ini dan ini bukti kerja keras aparar polisi Langkat, walaupun sekarang ini hari libur.

"Dukungan buat kepemimpinan Kapolres yang baru agar terus bertindak serius terhadap para pengedar, maupun bandar narkotika sehingga diharapkan ada efek jera," katanya.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018