Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - DPD Partai Golkar Kota Tanjungbalai memecat Agusyanto sebagai anggota, kader sekaligus Pimpinan Cabang Partai Golkar Kecamatan Tanjungbalai Selatan karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Pemecatan Agusyanto disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai, H. Muhammad Syahrial secara tertulis yang dibacakan wakil ketua Khawalid Mingka didampingi Ketua Dewan Penasehat DPD Golkar Tanjungbalai, H. Zulkifli Amsar Batubara dalam jumpa pers, Kamis (20/12).
Dalam keterangan tertulis itu dinyatakan bahwa DPD Partai Golkar Tanjungbalai memberhentikan dengan tidak hormat Agusyanto dari posisi Ketua Partai Golkar Kecamatan Tanjungbalai Selatan sekaligus kader/anggota Partai Golkar Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya DPD akan segera mengeluarkan penunjukan kepada pengurus DPD Partai Golkar Kota Tanjungbalai untuk menjadi pelaksana tugas sebagai Pimpinan Cabang Kecamatan Partai Golkar Tanjungbalai Selatan.
"Pemecatan ini berdasarkan hasil koordinasi Ketua DPD Golkar Tanjungbalai dengan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara," ujar Khawalid Mingka.
Baca juga: Oknum polisi dan ketua parpol terlibat peredaran 15 kg sabu
Khawalid menegaskan pemecatan tersebut dikuatkan dengan SK Nomor Kep-117/PGK-TB/XII/2018 tentang pengesahan pemberhentian dengan tidak hormat Agusyanto.
"Pemecatan Agusyanto juga merupakan bentuk ketegasan Partai Golkar terhadap kader, anggota maupun pengurus yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujarnya.
Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Tanjungbalai H. Zulkifli Amsar Batubara sangat mendukung keputusan pemecatan Agusyanto, karena Partai Golkar Tanjungbalai sampai kapan pun tidak dapat menolelir kejahatan judi dan narkoba.
"Siapapun kader, anggota atau pengurus Partai Golkar Tanjungbalai yang terlibat kejahatan judi atau narkoba akan mendapat sanksi tegas sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, yakni pemecatan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Selasa (18/12) Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap tiga orang tersangka terlibat peredaran 15.000 gram atau 15 kg sabu-sabu jaringan internasional.
Ketiga tersangka tersebut yakni oknum polisi berinitial DP, oknum ketua salah satu partai politik di Tanjungbalai berinitial AG dan seorang warga negara Malaysia berintial NF.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Pemecatan Agusyanto disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai, H. Muhammad Syahrial secara tertulis yang dibacakan wakil ketua Khawalid Mingka didampingi Ketua Dewan Penasehat DPD Golkar Tanjungbalai, H. Zulkifli Amsar Batubara dalam jumpa pers, Kamis (20/12).
Dalam keterangan tertulis itu dinyatakan bahwa DPD Partai Golkar Tanjungbalai memberhentikan dengan tidak hormat Agusyanto dari posisi Ketua Partai Golkar Kecamatan Tanjungbalai Selatan sekaligus kader/anggota Partai Golkar Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya DPD akan segera mengeluarkan penunjukan kepada pengurus DPD Partai Golkar Kota Tanjungbalai untuk menjadi pelaksana tugas sebagai Pimpinan Cabang Kecamatan Partai Golkar Tanjungbalai Selatan.
"Pemecatan ini berdasarkan hasil koordinasi Ketua DPD Golkar Tanjungbalai dengan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara," ujar Khawalid Mingka.
Baca juga: Oknum polisi dan ketua parpol terlibat peredaran 15 kg sabu
Khawalid menegaskan pemecatan tersebut dikuatkan dengan SK Nomor Kep-117/PGK-TB/XII/2018 tentang pengesahan pemberhentian dengan tidak hormat Agusyanto.
"Pemecatan Agusyanto juga merupakan bentuk ketegasan Partai Golkar terhadap kader, anggota maupun pengurus yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujarnya.
Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Tanjungbalai H. Zulkifli Amsar Batubara sangat mendukung keputusan pemecatan Agusyanto, karena Partai Golkar Tanjungbalai sampai kapan pun tidak dapat menolelir kejahatan judi dan narkoba.
"Siapapun kader, anggota atau pengurus Partai Golkar Tanjungbalai yang terlibat kejahatan judi atau narkoba akan mendapat sanksi tegas sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, yakni pemecatan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Selasa (18/12) Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap tiga orang tersangka terlibat peredaran 15.000 gram atau 15 kg sabu-sabu jaringan internasional.
Ketiga tersangka tersebut yakni oknum polisi berinitial DP, oknum ketua salah satu partai politik di Tanjungbalai berinitial AG dan seorang warga negara Malaysia berintial NF.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018