Medan (Antaranews SUmut) - Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengajak masyarakat menghentikan budaya memberi uang pelicin untuk melancarkan urusan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Ajakan dan imbauan ini disampaikan Wakil Wali Kota saat membuka acara Sosialisasi Perpres RI Nomor 87 Tahun Tentang Satgas Saber Pungli Kepada Unsur Pelayanan Publik Kota Medan di Grand Aston City Hall, Jalan Raden Saleh, Medan, Rabu (19/12).
Memberikan upeti atau uang pelicin, sambung Wakil Wali Kota, memang sudah menjadi budaya di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini akhirnya dianggap biasa hingga menjadi aturan tidak tertulis oleh oknum - oknum tertentu. Jika ingin urusannya selesai dengan cepat maka harus membayar sejumlah uang pelicin.
"Budaya ini harus diberantas dan dibersihkan dengan mengubah mindset serta paradigma yang telanjur mendarah daging pada masyarakat kita," katanya.
Ia mengatakan kehadiran pemerintah adalah sebagai public servicenya atau pelayan masyarakat, selaku pelayan masyarakat ASN dituntut untuk mengakselerasikan pencapaian tujuan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Pemkot Medan sendiri, lanjut Wakil Wali Kota, sudah memiliki Standar Pelayanan Operasional (SOP) dan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang disusun sedemikian rupa agar penyelenggaraan pelayanan berjalan dengan lancar dan baik.
"Jika masyarakat memiliki berkas yang lengkap sesuai dengan standar pengurusan, Insya Allah, tanpa uang pelicin pun berkas masyarakat tersebut akan diproses sesuai dengan SOP dan SOP serta akan selesai tepat pada waktunya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Ajakan dan imbauan ini disampaikan Wakil Wali Kota saat membuka acara Sosialisasi Perpres RI Nomor 87 Tahun Tentang Satgas Saber Pungli Kepada Unsur Pelayanan Publik Kota Medan di Grand Aston City Hall, Jalan Raden Saleh, Medan, Rabu (19/12).
Memberikan upeti atau uang pelicin, sambung Wakil Wali Kota, memang sudah menjadi budaya di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini akhirnya dianggap biasa hingga menjadi aturan tidak tertulis oleh oknum - oknum tertentu. Jika ingin urusannya selesai dengan cepat maka harus membayar sejumlah uang pelicin.
"Budaya ini harus diberantas dan dibersihkan dengan mengubah mindset serta paradigma yang telanjur mendarah daging pada masyarakat kita," katanya.
Ia mengatakan kehadiran pemerintah adalah sebagai public servicenya atau pelayan masyarakat, selaku pelayan masyarakat ASN dituntut untuk mengakselerasikan pencapaian tujuan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Pemkot Medan sendiri, lanjut Wakil Wali Kota, sudah memiliki Standar Pelayanan Operasional (SOP) dan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang disusun sedemikian rupa agar penyelenggaraan pelayanan berjalan dengan lancar dan baik.
"Jika masyarakat memiliki berkas yang lengkap sesuai dengan standar pengurusan, Insya Allah, tanpa uang pelicin pun berkas masyarakat tersebut akan diproses sesuai dengan SOP dan SOP serta akan selesai tepat pada waktunya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018