Batubara (Antaranews Sumut) - Polres Batubara menangkap tiga kapal Pukat Gerandong yang sedang beroperasi di perairan Tanjung Tiram.

Dalam penangkapan pukat gerandong tersebut Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang di dampingi oleh Kadis Perikanan Kelautan Kabupaten Batubara Rinaldi, anggota TNI POS AL, , UPP KPLP Tanjung Tiram.

Sebelumnya Polres Batubara mendapat keluh kesah langsung para nelayan tradisional yang berada di kawasan pelabuhan tanjung tiram  kabupaten batubara.

Jajaran Polres Batubara yang sedang melaksanakan kegiatan apel gabungan di halaman pelabuhan tanjung tiram, Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, langsung bergerak untuk melakukan pengecekan di perairan dengan menggunakan boat.

Sekitar 1.5 mil memutari perairan Tanjung Tiram, Kapolres Batubara langsung melihat 3 pukat grandong yang sedang beroperasi di kawasan perairan tanjung tiram. 

Tak pelak melihat pukat grandong yang sedang beroperasi tersebut, AKBP Robin Simatupang langsung mengejar guna menangkap 3 kapal pukat gerandong.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang menerangkan, penangkapan ini dilakukan karena adanya laporan oleh para nelayan terkait masih adanya kapal pukat gerandong yang beroperasi. 

"Dari informasi yang didapat, kita langsung melakukan pengejaran. Ternyata benar ada 3 kapal pukat gerandong sedang melakukan penangkapan ikan di zona terlarang sehingga kita langsung mengamankan 3 kapal, alat tangkap dan ikan hasil tangkapan, beserta 7 anak buah kapal," katanya.

Lebih lanjut Robin menambahkan, pihaknya akan tersurus melakukan penertiban terhadap kapal-kapal penangkap ikat seperti pukat gerandong, pukat harimau dan lainnya, yang telah di larang oleh undang-undang.

 

Pewarta: Donny Aditra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018