Gunungsitoli (Antaranews Sumut) - Poles Nias, Sumatera Utara, menyelidiki penganiayaan terhadap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jammana Sembiring (38) dan Sandro Simatupang (34) yang dialami keduanya di Nias Utara.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Sabtu (15/12), mengatakan kedua auditor BPK RI perwakilan Sumut tersebut sudah melapor atas penganiayaan yang mereka alami itu.
"Benar, keduanya telah melapor dan kini kasusnya sedang kita selidiki," ucapnya.
AKBP Deni mengatakan, identitas empat pelaku penganiayaan telah diketahui, tetapi dia masih enggan mengungkapkannya karena penyelidikan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dari penuturan Kapolres Nias diketahui penganiayaan terhadap auditor BPK RI terjadi di sekitar lokasi objek wisata Pantai Tureloto, Kabupaten Nias Utara, Rabu (12/12).
Saat itu kedua korban ditemani pegawai Pemkab Nias Utara mampir di lokasi wisata Pantai Tureloto usai melakukan audit di beberapa lokaai proyek yang ada di Nias Utara.
"Saat mampir dan istirahat, keduanya melihat ada proyek pembangunan, lalu keduanya mendekati proyek tersebut untuk sekedar melihat pengerjaannya," katanya.
Saat mengamati proyek tersebut, tiba tiba beberapa warga mendekati dan mengusir kedua korban, sehingga sempat terjadi perdebatan dan kedua korban dianiaya para pelaku.
"Kasus ini menjadi perhatian kita dan kita belum bisa memastikan luka yang dialami kedua korban karena visum belum keluar, tetapi saat melapor kita melihat secara kasat mata ada memar di leher korban," jelasnya.
Dari surat tanda penerimaan laporan korban Jammana Sembiring alias Jaman dengan nomor LP/345/XII/2018/NS diketahui jika yang dilaporkan bernama Ododogo Lase, SH (40) dan kawan kawan.
Kedua korban berada di lokasi penganiayaan atau Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Nias Utara dalam rangka dinas.
Kedua korban akan melakukan audit terhadap proyek Dinas Pariwisata yang ditangani pelaku penganiayaan yang ada di lokasi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Sabtu (15/12), mengatakan kedua auditor BPK RI perwakilan Sumut tersebut sudah melapor atas penganiayaan yang mereka alami itu.
"Benar, keduanya telah melapor dan kini kasusnya sedang kita selidiki," ucapnya.
AKBP Deni mengatakan, identitas empat pelaku penganiayaan telah diketahui, tetapi dia masih enggan mengungkapkannya karena penyelidikan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dari penuturan Kapolres Nias diketahui penganiayaan terhadap auditor BPK RI terjadi di sekitar lokasi objek wisata Pantai Tureloto, Kabupaten Nias Utara, Rabu (12/12).
Saat itu kedua korban ditemani pegawai Pemkab Nias Utara mampir di lokasi wisata Pantai Tureloto usai melakukan audit di beberapa lokaai proyek yang ada di Nias Utara.
"Saat mampir dan istirahat, keduanya melihat ada proyek pembangunan, lalu keduanya mendekati proyek tersebut untuk sekedar melihat pengerjaannya," katanya.
Saat mengamati proyek tersebut, tiba tiba beberapa warga mendekati dan mengusir kedua korban, sehingga sempat terjadi perdebatan dan kedua korban dianiaya para pelaku.
"Kasus ini menjadi perhatian kita dan kita belum bisa memastikan luka yang dialami kedua korban karena visum belum keluar, tetapi saat melapor kita melihat secara kasat mata ada memar di leher korban," jelasnya.
Dari surat tanda penerimaan laporan korban Jammana Sembiring alias Jaman dengan nomor LP/345/XII/2018/NS diketahui jika yang dilaporkan bernama Ododogo Lase, SH (40) dan kawan kawan.
Kedua korban berada di lokasi penganiayaan atau Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Nias Utara dalam rangka dinas.
Kedua korban akan melakukan audit terhadap proyek Dinas Pariwisata yang ditangani pelaku penganiayaan yang ada di lokasi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018