Langkat (Antaranews Sumut) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Langkat, Sumatera Utara, siap menertipkan seluruh alar peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati bersama partai politik.
Hal itu disampaikan Kordinator Devisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Langkat Ahmad Sayuti SHi, di Stabat, Rabu.
Ahmad Sayuti menjelaskan APK yang dipasang oleh peserta Pemilu 2019, yang tidak pada tempatnya sesuai dengan ketentuan keputusan KPU Langkat, tentang zona pemasangan akan ditertibkan oleh Bawaslu, bekerjasama dengan pihak yang berwenang.
Alat Peraga Kampanye (APK) dan abhan kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu 2019, yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 23/2018, sebagaimana yang telah diubah dengan PKPU Nomor 28/2018 dan sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan PKPU Nomor 33/2018, mengenai desain dan ukuran akan ditertibkan Bawaslu langkat, katanya.
Ia juga menjelaskan alat peraga kampanye peserta pemilu 2019, yang dipasang pada milik pribadi dan swasta harus diserati dengan surat izin tertulis dari pemilik yang bersangkutan.
"Branding mobil atau ambulance yang berlogo partai politik, sepanjang tidak mencantumkan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dan tidak melanggar ketentuan UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan tetap dapat dipergunakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Hal itu disampaikan Kordinator Devisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Langkat Ahmad Sayuti SHi, di Stabat, Rabu.
Ahmad Sayuti menjelaskan APK yang dipasang oleh peserta Pemilu 2019, yang tidak pada tempatnya sesuai dengan ketentuan keputusan KPU Langkat, tentang zona pemasangan akan ditertibkan oleh Bawaslu, bekerjasama dengan pihak yang berwenang.
Alat Peraga Kampanye (APK) dan abhan kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu 2019, yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 23/2018, sebagaimana yang telah diubah dengan PKPU Nomor 28/2018 dan sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan PKPU Nomor 33/2018, mengenai desain dan ukuran akan ditertibkan Bawaslu langkat, katanya.
Ia juga menjelaskan alat peraga kampanye peserta pemilu 2019, yang dipasang pada milik pribadi dan swasta harus diserati dengan surat izin tertulis dari pemilik yang bersangkutan.
"Branding mobil atau ambulance yang berlogo partai politik, sepanjang tidak mencantumkan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dan tidak melanggar ketentuan UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan tetap dapat dipergunakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018