Medan (Antaranews Sumut) - Mulyono buronan tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat, Sumatera Utara, sebesar Rp22.515.000.000, menggunakan identitas palsu dan mengganti namanya menjadi Suwandi.
    
"Selain itu, di dalam dompetnya juga ditemukan KTP atas nama Suwandi, sebagai warga Kota Tangerang, Provinsi Banten," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Senin.

Modus tersebut dilakukan tersangka, menurut dia, untuk mengelabui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut yang melakukan pencarian terhadap Mulyono telah lama menghilang.

"Namun, akhirnya Tim Pidsus Kejati Sumut berhasil meringkus tersangka di komplek Perumahan Harapan Indah RT 005 RW 020, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat,Jumat (7/12) sekira pukul 18.35 WIB," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, saat diringkus tersangka kooperatif, tidak mengadakan perlawanan dan langsung dibawa ke Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, seterusnya dengan menggunakan pesawat Batik diterbangkan ke Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Setelah tiba di kantor Kejati Sumut, tersangka dilakukan pemeriksaan dan penyiapan administrasi untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Tersangka mengajukan kredit fiktif ke BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat, Kabupaten Labuhah Batu, Sumatera Utara tahun 2013-2015, dengan mengumpulkan 41 KTP warga.

Kemudian, kredit yang diajukan tersebut, dapat disetujui oleh BRI Agroniaga sebesar Rp22.515.000.000,-

Selanjutnya, tersangka tidak membayarkan uang kredit yang telah diserahkan 41 debitur itu kepada BRI Agroniaga, sehingga merugikan keuangan negara.

Bahkan, tersangka kabur dan bersembunyi di Kota Bekasi.

"Kejati Sumut, tiga kali melayangkan pemanggilan terhadap tersangka, dan mangkir.Dan akhirnya dilakukan penjemputan secara paksa terhadap Mulyono," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, tiga orang tersangka kasus korupsi kredit fiktif BRI Agroniaga Cabang Rantuprapat senilai Rp22.515.000.000,- telah ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Dua orang mantan Kepala Cabang BRI Agroniaga Rantauprapat inisial KAE, dan WM, serta seorang rekanan inisial BS.***2***
 
   

 

 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018