Medan (Antaranews Sumut) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Syafruddin Kalo,SH, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi agar mencari sampai dapat buronan Ferry Suando Tanuray Kaban, tersangka suap di DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
    
"Tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tidak usah melarikan diri," kata Syafruddin, di Medan, Jumat.

Sebagai mantan anggota DPRD Sumut, menurut dia, tersangka Ferry agar kooperatif untuk memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka jangan sampai dianggap mempersulit proses hukum yang sedang dilakukan  KPK, dalam kasus penerimaan uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho," ujar Syafruddin.

Ia mengatakan, lebih baik tersangka dengan penuh kesadaran agar menyerahkan diri secara baik-baik kepada KPK, dengan demikian ada keringanan hukuman terhadap mantan anggota DPRD Sumut itu.

Dari pada tersangka bersembunyi dan diri merasa tenang, karena terus dicari -cari petugas dari lembaga anti rasuah itu.

"Karena cepat atau lambat, tersangka yang sudah lama menjadi buronan itu dapat ditemukan dan diproses secara hukum," ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Syafruddin menyebutkan, semestinya mantan anggota legislatif harus dapat memberikan contoh yang baik kepad masyarakat, dan tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji, yakni menerima suap.

Ini adalah perbuatan yang sangat memalukan dan telah mencemarkan nama baik DPRD Sumut, dan kasus seperti itu ke depan diharapkan jangan sampai terulang lagi.

Sehubungan dengan itu, masyarakat diharapkan lebih teliti lagi, dalam memilih anggota DPRD Sumut.

"Jangan dipilih lagi anggota DPRD Sumut yang tidak dapat dipercaya, karena hal itu akan merugikan masyarakat," kata Dosen Fakultas Hukum USU itu.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018