Medan (Antaranews Sumut) - Personil Polsek Medan Helvetia mengamankan dua orang preman yang mengatasnamakan dari organisasi SPSI, dan melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang sedang menurunkan barang.
      
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni, Kamis, mengatakan kedua preman itu inisial FS (30) warga Jalan Tanjung IV, Kecamatan Medan Helvetia, dan BER (37) warga Jalan Mawar II, Kecamatan Medan Helvetia.
    
Sedangkan korban, menurut dia, bernama Anton Sinaga, warga Huta IV Panambean Batangio, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun,Provinsi Sumatera Utara.
        
"Polisi menyita barang bukti dari kedua pelaku, berupa satu unit sepeda motor  force one, uang tunai Rp400 ribu, satu lembar photo copy surat SPSI, dan tiga lembar kwitansi berlogo," ujar Kompol Trila.
  
Ia mengatakan, penangkapan kedua preman itu, berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada Polsek Helvetia.
     
Selanjutnya, petugas dikerahkan untuk menertibkan pelaku pemerasan yang selama ini selalu meresahkan sopir warga masyarakat.
     
"Kedua pelaku yang ditangkap, dan langsung diboyong ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan," ucap dia.
     
Trila juga mengapresiasi warga yang berani melaporkan preman yang melakukan pemerasan dan merugikan sopir truk tersebut.
      
Masyarakat diharapkan tidak perlu merasa takut, jika melihat ada preman yang bertindak arogan dan memeras sopir truk.
      
"Segera laporkan kepada aparat kepolisian, jika ada kasus pelanggaran  dan secepatnya ditanggapi, serta diproses secara hukum," kata Kapolsek Medan Helvetia itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018