Medan  (Antaranews Sumut) - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan menegaskan perhimpunan advokat  tetap satu sesuai undang - undang dan Peradi siap menerima orang - orang yang mau melebur kembali.
    
Menurut Fauzie Yusuf Hasibuan di Medan, Kamis, ketentuan wadah tunggal organisasi advokat itu sesuai UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
     
Kalau ada tiga perhimpunan advokat sekarang, katanya, tentunya sudah melanggar UU.
    
Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan itu saat dipertanyakan dengan semakin berkurangnya kepercayaan masyarakat atas peran advokat termasuk karena adanya perpecahan sehingga ada tiga organisasi advokat.
     
Fauzi berada di Medan karena Rapat Kerja Nasional atau Rakernas Peradi itu digelar di Medan.
     
Dia mengakui, ada multitafsir tentang organisasi advokat sehingga banyak pihak termasuk Mahkamah Agung (MA) yang memberi tafsir berbeda-beda.
     
"Yang pasti  sesuai UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, wadah advokat itu tunggal, dan sejak awal adalah Peradi,"katanya.
      
Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan menyebutkan, Peradi tidak pecah, tetapi ada yang tidak puas dan bentuk kepengurusan lain.
    
"Harusnya tidak gitukan,"ujar Otto yang mantan Ketua Peradi periode  2005-2010 dan 2010-2015.
     
Sebelumnya di Jakarta, Otto pernah menegaskan, didirikannya Peradi, merupakan amanat dari  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 32 ayat (4) yaitu organisasi advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
    
Kehadiran Peradi sendiri tidak membuat organisasi advokat pendirinya meleburkan diri.
    
“Mereka tetap ada, tidak melebur tapi beri mandat inilah (Peradi) organisasi advokat satu-satunya,” ujar Otto.
     
Saat ini anggota Peradi ada sekitar 50ribuan dari 117 cabang yang berada di Indonesia.
 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018