Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai diduga "main mata" sehingga menjatuhkan vonis hanya 8 (delapan) bulan penjara terhadap residivis narkoba Hendra Syahputra Sitorus alias Tile alias Enda.

Majelis hakim PN Tanjungbalai yang menyidangkan perkara Nomor 349/Pid.Sus/2018/PN Tjb dengan terdakwa Hendra Syahputra Sitorus alias Tile alias Enda itu yakni, Vera Yetti Magdalena (Ketua) dengan Hakim Anggota Forci Nilpa Darma dan Widi Astuti dengan Panitera Pengganti Rudyansyah P Harahap.

Pada sidang agenda putusan yang digelar Kamis (29/11) pekan lalu, dalam amar putusannya Majelis Hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa Hendra Syahputra Sitorus alias Tile alias Enda.

Putusan itu juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai-Asahan yakni Jihanto yang menutut terdakwa 1 tahun penjara.

Informasi dihimpun menyebutkan, rendahnya tuntutan dan vonis terhadap terdakwa Tile yang sebelumnya pernah divonis 10 bulan penjara dalam kasus kepemilikan narkoba (sabu-sabu) berdasarkan putusan perkara Nomor 266/PID.Sus/2016/PN Tjb, karena JPU dan Majelis Hakim diduga menerima suap mencapai Rp250 juta dari terdakwa.

"Mungkin karena ratusan juta sudah disetor ke JPU untuk mengamankan hakim, makanya tuntutan dan vonis bisa rendah," kata sumber yang diketahui merupakan kerabat terdakwa.

JPU Jihanto saat ditemui di kantor Kejari TBA terkesan menghindar dengan alasan lapar dan mau makan, serta mengarahkan wartawan untuk konfirmasi kepada hakim PN Tanjungbalai.

"Nanti ya, nanti ya, saya lapar mau makan. Tanya saja pak Forci hakim di PN Tanjungbalai," kata Jihanto seraya meninggalkan wartawan, Kamis (6/12).

Hakim PN Tanjungbalai Forci Nilfa Darma tidak berhasil ditemui. Menurut Humas PN Tanjungbalai Widi Astuti yang juga anggota majelis hakim dalam perkara tersebut, Forci sedang ada di Kisaran guna menghadiri suatu acara.

Kepada wartawan, Widi Astuti mengaku vonis yang dijatuhkan terhadap Hendra Syahputra Sitorus alias Tile alias Enda atas dasar musyawarah Majelis Hakim sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

Namun Widi mengaku lupa terkait lamanya putusan mau pun tuntutan JPU terhadap terdakwa Hendra Syahputra Sitorus alias Tile alias Enda.

"Saya lupa, nanti takut salah jawab. Mau buka laptov sedang mati lampu. Bapak-bapak bisa bertanya kepada JPU," ujar Widi terkesan kebingungan.  

Ketika dicecar pertanyaan apakah benar Majelis Hakim menerima uang ratusan juta rupiah, Widi Astuti menepis dugaan tersebut.

"Mana mungkin kami (hakim) terima. Kalau ada, tidak mungkin kami masih kredit mobil dan melakukan pinjaman ke Bank," ujar Widi Astuti seraya menyarankan wartawan menjumpai JPU.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018