Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Tiga pria pemilik narkotika golongan I bukan tanaman berupa 2,67 gram sabu-sabu ditanggkap polisi dalam operasi yang dilancarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai di dutempat berbeda.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rufai didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kamis (6/12), membenarkan penangkapan tiga tersangka yakni RFH (30 tahun), RF (23 tahun) dan RW (22 tahun).

Menurut Kapolres, RFH dan FR merupakan penduduk Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Keduanya ditangkap petugas di Jalan Pasar Banjar, Desa Simpang Empat, Rabu (5/12) sekitar pukul 17.30 Wib.

Dari keduanya diamankan 9 bungkus plastik klip transparan berisi 2,17 gram sabu-sabu, serta barang bukti lainnya yakni 1 plastik klip transparan kosong, 2 unit handphone, sebungkus rokok dan sebuah dompet.

"Setelah diinterogasi, kepada petugas keduanya mengakui bahwa sabu-sabu itu milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki yg berinisial RD beralamat disekitar Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang saat ini masih diburon petugas," ujar AKBP Irfan Rifai.

Kapolres melanjutkan, pada pukul 21.00 Wib di tempat terpisah yakni dari sebuah rumah di Jalan S.Parman, Gang Pandan, Lingkungan III, Kelurahan  Tanjungnalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Tim Opsnal Satnarkoba menangkap RW (22 tahun).

Dari RW petugas menyita barang bukti 
sebungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberay 0,5 gram, 1 bundel plastik transparan kosong, 1 set bong (alat hisap sabu), 1 buah mancis,
3 batang pipet plastik, 1 buah karet kompeng dan 1 buah dompet.

Pada saat diamankan RW sedang duduk diruang tamu rumahnya. Kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dibawah meja ruang tamu tersebut.

"Tersangka RW mengaku membeli sabu-sabu itu dari AB warga Jalan Rambutan, Tanjungbalai Selatan. Pencarian terhadap AB belum berhasil ditemukan di alamat tersebut," ujar Kapolres.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018