Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Ruri Prihatini Lubis mengakui instens menggunakan SPPD untuk kepentingan perusahaan agar kedepannya lebih baik sebagaimana diharapkan.

Hal itu diungkapan Ruri menjawab pertanyaan wartawan ketika menggelar jumpa pers di kantor PDAM Jalan A.Yani Kota Tanjungbalai, Selasa (4/12) terkait tudingan puluhan karyawan dan aktivis mahasiswa dalam unjuk rasa pekan lalu ke Balai Kota dan DPRD Tanjungbalai.

Dalam jumpa pers itu, Ruri Prihatini Lubis didampingi Ketua Satuan Pengawas Intern (SPI) PDAM Martin Sipahutar, Kabag Hubungan Langganan Nurlen Marpaung dan Dewan Pengawas Khawalid Mingka.

Menurut Ruri, penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut dalam rangka menghadiri beberapa kegiatan terkait tugasnya sebagai direktur, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi piktif seperti yang dituduhkan.

"Untuk membenahi kondisi perusahaan yang dalam kedaan tidak sehat, tidak mungkin hanya berpangku tangan. Perlu kebijakan dan terobosan seperti mengikuti kegiatan dan lobi-lobi ke berbagai pihak yang menggunakan SPPD," ungkapnya.

Kebijakan lain, kata Ruri, pihaknya telah membuat Standart Operasional Prosedur (SOP) dan SPI serta rotasi jabatan ditubuh Perusahaan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Setiap kebijakan yang dilakukan lebih dulu didiskusikan dengan Dewan Pengawas serta telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Tanjungbalai selaku owner BUMD itu.

Penerapan SOP, kata Ruri, untuk menentukan pembagian tugas dan kewenangan setiap kepala bagian. Sedangkan SPI yang dibentuk berdasarkan PP 54/2017 berwenang melakukan audit terhadap kebijakan direktur termasuk penggunaan uang perusahaan.

"Terkait rotasi jabatan dilakukan berdasarkan uji kelayakan terhadap karyawan atau karyawati untuk menempati posisi jabatan sesuai SDM yang dimiliki," kata Ruri.

Menanggapi aksi demontrsi yang dilakukan karyawan/i, Ruri menyatakan hal itu (demo) adalah wajar, apalagi kita ini adalah negara yang demokratis. Jadi semua orang berhak untuk mengungkapkan aspirasinya.

Tapi kekecewaan saya, sebut Ruri, PDAM adalah perusahaan, sehingga melakukan demo sama saja dengan membuka aib sendiri yang seharusnya bisa disampaikan secara intern. Harusnya aspirasi disampaikan melalui Dewan Pengawas, tidak langsung ke DPR.

"Artinya berbagai persoalan bisa bicarakan dengan cara duduk bersama, karena kita semua sama-sama ingin memperbaiki kinerja PDAM Tirta Kualo agar lebih baik dalam meningkatkan kulitas pelayanan dan memberikan kualitas air yang lebih baik kepada pelanggan," ujar Ruri.

Ketua SPI Martin Sipahutar menjelaskan, hasil pengawasan pihaknya terhadap kebijakan Dirut PDAM khususnya Ruri Prihatini Lubis dalam penggunaan SPPD yang dibebankan kepada keuangan perusahaan masih dalam tahap wajar.

Sebaliknya, kata Martin, hasil audit pihaknya terhadap penggunaan keuangan perusahaan per Januari hingga Juli 2018 ditemukan beberapa indikasi kejanggalan. Kejanggalan tersebut semasa direktur lama sebelum Ruri Prihatini Lubis memimpin PDAM Tirta Kualo.

"Jika ada pihak yang katanya ingin melaporkan dugaan SPPD fiktif dan dugaan korupsi Dirut PDAM (Ruri) ke pihak berwajib, laporan itu sah-sah saja. Namun semua perlu pembuktian," kata Martin.

Sementara itu, Dewan Pengawas Khawalid Mingka mengaku heran atas beredarnya berbagai dokumen penting berkaitan dengan kebijakan Dirut PDAM (Ruri) dalam hal keinginan membenahi tubuh perusahaan.

"Padahal, selama ini setiap Dewan Pengawas secara resmi meminta laporan kinerja mau pun kebijakan pelaksana Direktur sebelumnya tidak pernah dipenuhi," kata Khawalid Mingka.

Sesuai catatan, saat ini PDAM Tirta Kualo memiliki 24.000 pelanggan atau Sambungan Rumah/SR. Namun hasil pendataan terkini dari jumlah tersebut, ada 21.745 pelanggan yang aktif membayar beban rekening. Selebihnya terindiksi sebagai pelanggan gelap dan pelanggan ilegal.

Pemasukan uang ke perusahaan dari pelanggan aktif berkisar Rp1,7 hingga 1,8 Miliar per bulan. Sedangkan biaya opersional perusahaan meliputi produksi air bersih, tagihan listrik dan gaji karyawan mencapai Rp2,3 Miliar.

Untuk menutupi depisit mencapai Rp500 juta perbulan, maka Dirut PDAM Ruri Prihatini akan membuat kebijakan tegas, yakni pemutusan masal terhadap pelanggan gelap atau ilegal yang akan dilaksanakan 17 Desember 2018.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018