Medan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, SUmatera Utara, kembali melakukan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 dengan turun langsung memonitoring dan supervisi di 21 kecamatan yang ada di kota itu.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik di Medan, Kamis, mengatakan, sejak 28-30 November pihaknya menurunkan tim yang disebar ke 21 kecamatan bersama-sama dengan PPK, dan PPS untuk mendata kembali dari rumah ke rumah terhadap pemilih baru dan pemilih berusia di atas 70 tahun yang sebelumnya sudah masuk dalam DPTHP-2.
Pendataan kembali dilakukan bagian dari penyempurnaan data pemilih sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No 1429 tertanggal 21 November 2018 tentang perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari atau hingga 15 Desember 2018 selesai di tingkat KPU RI.
Penyempurnaan dilakukan dengan metode uji petik sampling terhadap data pemilih baru yang sebelumnya telah ditetapkan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran KPU Provinsi Sumatera Utara No 1504 tertanggal 26 November 2018.
"Medan termasuk salah satu daerah yang harus melakukan uji petik sampling. Dalam tiga hari ini sedang kita kerjakan," katanya.
Ia menerangkan, untuk diketahui bahwa pemilih baru yang dimaksud adalah, daftar pemilih yang bersumber dari DP4 non DPT yang diturunkan atau direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dicoklit kembali.
Selain itu, KPU Medan juga melakukan penyempurnaan kembali pemilih berusia di atas 70 tahun yang terdaftar di DPTHP sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
Dalam uji sampling hari pertama di 21 kecamatan, umumnya ditemukan pemilih baru secara faktual.
Seperti di Jalan Brigjen Katamso, Gang Satria No 19, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, tim monitoring menemui langsung pemilih baru atas nama Buari yang mengakui dirinya warga dari Pekan Baru yang baru pindah ke Medan.
"Dari Pekan Baru pak sebelumnya," katanya.
Selain Buari, ada juga pemilih atas nama Fauzan Zuhri warga Gang Masjid, dan M. Tony Ilyas warga Gang Datuk, Kelurahan Kampung Baru, Medan Maimun.
Meski Fauzan dan Tony tidak lagi berdomisili di alamat tempatnya terdaftar, namun menurut pengakuan keluarganya, mereka masih terdaftar dan menggunakan hak pilih di alamat tersebut.
"Walaupun mereka sudah pindah tapi administrasinya tetap di sini. Jadi kita tidak bisa mencoretnya karena sesuai dengan pengakuan keluarganya tadi mereka bisa saja nanti memilih di sini," kata Ketua PPK Medan Maimun Hendry.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik di Medan, Kamis, mengatakan, sejak 28-30 November pihaknya menurunkan tim yang disebar ke 21 kecamatan bersama-sama dengan PPK, dan PPS untuk mendata kembali dari rumah ke rumah terhadap pemilih baru dan pemilih berusia di atas 70 tahun yang sebelumnya sudah masuk dalam DPTHP-2.
Pendataan kembali dilakukan bagian dari penyempurnaan data pemilih sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No 1429 tertanggal 21 November 2018 tentang perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari atau hingga 15 Desember 2018 selesai di tingkat KPU RI.
Penyempurnaan dilakukan dengan metode uji petik sampling terhadap data pemilih baru yang sebelumnya telah ditetapkan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran KPU Provinsi Sumatera Utara No 1504 tertanggal 26 November 2018.
"Medan termasuk salah satu daerah yang harus melakukan uji petik sampling. Dalam tiga hari ini sedang kita kerjakan," katanya.
Ia menerangkan, untuk diketahui bahwa pemilih baru yang dimaksud adalah, daftar pemilih yang bersumber dari DP4 non DPT yang diturunkan atau direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dicoklit kembali.
Selain itu, KPU Medan juga melakukan penyempurnaan kembali pemilih berusia di atas 70 tahun yang terdaftar di DPTHP sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
Dalam uji sampling hari pertama di 21 kecamatan, umumnya ditemukan pemilih baru secara faktual.
Seperti di Jalan Brigjen Katamso, Gang Satria No 19, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, tim monitoring menemui langsung pemilih baru atas nama Buari yang mengakui dirinya warga dari Pekan Baru yang baru pindah ke Medan.
"Dari Pekan Baru pak sebelumnya," katanya.
Selain Buari, ada juga pemilih atas nama Fauzan Zuhri warga Gang Masjid, dan M. Tony Ilyas warga Gang Datuk, Kelurahan Kampung Baru, Medan Maimun.
Meski Fauzan dan Tony tidak lagi berdomisili di alamat tempatnya terdaftar, namun menurut pengakuan keluarganya, mereka masih terdaftar dan menggunakan hak pilih di alamat tersebut.
"Walaupun mereka sudah pindah tapi administrasinya tetap di sini. Jadi kita tidak bisa mencoretnya karena sesuai dengan pengakuan keluarganya tadi mereka bisa saja nanti memilih di sini," kata Ketua PPK Medan Maimun Hendry.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018