Sibolga (Antaranews Sumut) - Jajaran Polres Sibolga menyikat jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Kota Sibolga. Sedikitnya lima orang orang pelaku berikut barang bukti diamankan.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja kepada wartawan menyebutkan kelima tersangka adalah SN (26), HTJ (42), AT (37), RIK (35), dan ARS (24). Kelimanya merupakan warga Kota Sibolga.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja siap edar seberat 636,35 gram, dan sabu-sabu seberat 37,36 gram. Ini merupakan hasil pengembangan Sabtu malam (24/11) lalu,” ujarnya di Mapolres Sibolga, Senin.

Menurut Kapolres, ganja dan sabu yang diamankan tersebut diduga akan diedarkan oleh pelaku di wilayah Sibolga dan sudah dalam bentuk paket.

“Peredaran narkoba di Kota Sibolga kian marak dan sudah berada pada level memprihatinkan. Maka dari itu, kami tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian untuk memberantas peredaran barang haram ini. Dan untuk periode Januari-November 2018, kita berhasil mengungkap 57 kasus narkoba dan mengamankan 79 orang tersangka. Rata-rata usia para tersangka kisaran 25-37 tahun,” beber Kapolres.

Sebelumnya Kasat Narkoba AKP Efendi Panjaitan menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, ganja tersebut didatangkan dari daerah Mandailing Natal dan akan diedarkan di Kota Sibolga.

Selain menyita barang bukti sabu-sabu dan ganja, dari tangan para tersangka petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa senapan angin, airgun, sangkur, mesin jackpot, lima unit sepeda motor dan uang tunai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka kini ditahan di Polres Sibolga dengan ancaman penjara 20 tahun.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018