Langkat, (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan berbagai barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

Kepala Kepolisian Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih, di Pangkalan Brandan, Jumat, menjelaskan tersangka yang diringkus petugas itu berinitial HARD alias Adi Kodok (40) warga Jalan Tanjungpura Gang Rukun Nomor 89 Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan.

Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan di Gang Salmah Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan, setelah sebelumnya aparat polisi menerima informasi terhadap keberadan tersangka selaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, katanya.

Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti enam bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,17 gram, satu timbangan elektrik, satu dompet, satu bungkus plastik ksong transparan dan dua aekop terbuat dari pipet.

Penangkapan ini setelah petugas mengembangkan kasus dari penangkapan tersangka HG alias Tongat, setelah itu petugas mendapatkan informasi tentang tersangka HARD alias Adi Kodok ini, lalu tersangkapun ditangkap.

Dahnial Saragih menjelaskan sebelumnya petugas menangkap tersangka HG alias di jalan Cendrawasih Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan. Dari penangkapan tersangka ini diamankan satu paket plastik sedang diduga berisikan sabu-sabu seberat 0,23 gram.

"Penangkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat tentang tersangka ini yang ditengarai sebagai pengedar sabu-sabu dikawasan itu," ungkapnya.

Sementara itu polisi di Tanjungpura juga mengamankan dan meringkus tersangka IS alias Torang, warga Dusun VI Desa Bubun Kecamatan Tanjungpura, dimana dari tersangka ini diamankan barang bukti satu bungkus kecil sabu-sabu, sekop terbuat dari pipet dan satu buah kaca pirek.

Seperti yang disampaikan Kapolsek Tanjungpura AKP B Panjaitan, setelah menerima informasi lalu meneguskan Kanit Reskrim Aiptu Aboe Thoibah untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka ini, kini tersangka sedang diperiksa intensif oleh penyidik.

Akibat perbuatan ketiga pelaku ini mereka terancam dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018