Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Jajaran Polres Tanjungbalai mengamankan seberat 33,14 sabu-sabu dari empat orang pria tersangka pengedar narkotika golongan I yang ditangkap secara terpisah dalam waktu dan tempat berbeda.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Kamis, membenarkan pihaknya menangkap empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 33,14 gram dan barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan handphone.

Kapolres menjelaskan, pada Selasa (13/11) sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Ampera Dusun 7, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) menangkap KAP (28 tahun) warga setempat Jalan Ampera tersebut.

Dari tersangka KAP, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek TBS Iptu R.Saragih mengamankan barang bukti sebanyak 12 bungkus kecil plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat 1,79 gram dan 1 unit HP.  

Selanjutnya, kata Kapolres, pada Rabu (14/11) sekitar 17.30 Wib, Tim Opsnl Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap tersangka INS (25 tahun) warga Jalan Serei, Lingk V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Tim menangkap INS dari rumahnya di Jalan Husni Thamrin, Gang Serei dengan barang bukti satu plastik klip transparan berisi 1,12 gram sabu-sabu. Kepada petugas, tersangka INS mengaku mendapat barang haram itu dari seorang laki-laki berinisial NG.

Dihari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB di Gang Nelayan Putra, Jalan Ampera, Desa Bagan Asahan Induk, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Tim Opsnl Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua tersangka yakni SF (44 tahun) dan AR (44 tahun).

Keduanya merupakan nelayan warga Jalan H.M Nurdin, Desa Bagan Asahan Induk yang akan melakukan transaksi narkotika jebis sabu-sabu dengan berat total 30,23 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik transparan. Petugas juga mengamankan 1 unit timbangan digital dan 2 unit HP.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SF dan AR mengakui bahwa narkotika tersebut milik AD dan IS yang beralamat di sekitar Bagan Asahan. Dimana kedua tersangka (SF dan AR) mengambilkan sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali.

"Keberhasilan petugas menangkap keempat pria terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018