Medan (Antaranews Sumut) - Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia,Sumatera Utara mengatakan bantuan kapal yang diberikan Pemerintah Sumut kepada nelayan kecil di daerah itu, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Selain itu, juga agar nelayan di Sumut dapat meninggalkan alat tangkap yang dilarang Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Rabu.
 
Alat tangkap itu, menurut dia, yakni Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 02 Tahun 2015.

"Peraturan Menteri KKP itu, juga harus dipatuhi dan jangan lagi dilanggar nelayan Sumut, kalau tidak ingin mendapat sanksi yang tegas," ujar Nazli.

Ia mengatakan, dengan adanya bantuan kapal yang diberikan Pemprov Sumut itu, dan perlu disyukuri oleh nelayan tradisional.
 
Karena hal itu, merupakan bentuk kepedulian yang cukup tinggi terhadap nelayan di Sumut.

"Bantuan kapal dari Pemprov Sumut itu, jangan disia-siakan dan harus dirawat dengan baik sehingga tidak mudah rusak," ucap dia.

Nazli menyebutkan, bantuan kapal nelayan kecil itu, juga agar digunakan untuk  menangkap ikan dan tidak boleh ditelantarkan.

Kemudian, kapal tersebut jangan digunakan untuk alat tangkap Pukat Hela maupun Pukat Tarik yang tidak ramah lingkungan.

Karena hal itu, jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah, dan bantuan kapal tersebut, bisa saja ditarik atau dibatalkan.
 
"Pemprov Sumut diharapkan tidak hanya memberikan bantuan kapal bagi nelayan di Pantai Timur, tetapi juga untuk nelayan di Pantai Barat.Hal tersebut, harus menjadi perhatian bagi pemerintah," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2019 menganggarkan dana sekitar Rp4 miliar untuk pengadaan 569 kapal/alat tangkap nelayan di daerah itu.

Pascabelum adanya bantuan Pemerintah Pusat untuk Sumut, alhamdulillah DPRD Sumut mendukung anggaran Sumut untuk pengadaan kapal nelayan itu di 2019,"ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Mulyadi Simatupang di Medan, Minggu (11/11).

Baca juga: Nelayan cocok gunakan pukat Payang
Baca juga: HNSI: nelayan tidak terulang masuk perairan Malaysia

Anggaran Rp4 miliar itu diperhitungkan untuk 569 kapal/alat tangkap nelayan pascakeluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine net).

Menurut dia, kapal itu nantinya dibagikan kepada nelayan di berbagai daerah dengan fokus untuk di kawasan Pantai Timur.
 
Mulyadi berharap, pengadaan dan alokasi kapal alat tangkap nelayan itu bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan.
 
Sekaligus, katanya, menekan protes nelayan yang belum juga mendapat bantuan kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pascalarangan penggunaan trawl.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018