Medan  (Antaranews Sumut) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Alboin Siagian, terpidana kasus korupsi penggelepan uang pajak restoran dan reklame di Dinas Pendapatan Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp297 juta.
     
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Senin, mengatakan terpidana kasus korupsi itu, dihukum lima tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
    
Namun terpidana korupsi itu, menurut dia, tidak dapat dilakukan eksekusi oleh Kejari Deli Serdang, karena sejak tahun 2016 buron dan tidak diketahui dimana berada.
     
"Jadi, hampir dua tahun lamanya terpidana korupsi itu, menghilang dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Sumanggar.
    
Ia mengatakan, terpidana  merupakan mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara.
    
Terpidana itu, diamankan Tim Kejati Sumut bekerja sama dengan Kejari Deli Serdang, Minggu (4/11) sekira pukul 23.00 WIB, di rumah Alboin, Jalan Pelajar Medan.
     
"Penangkapan tersebut dilakukan, setelah Tim Kejati Sumut memantau terpidana selama dua hari di kediamannya," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
    
Sumanggar menjelaskan, pada  pengadilan tingkat pertama, Alboin dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.Namun, terpidana itu menempuh upaya banding dan kasasi.
     
Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
     
Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp101 juuta.Jika tidak dibayar, harta benda terpidana akan disita dan dilelang.
     
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Alboin dipidana selama enam bulan.
     
"Setelah ditangkap, Alboin dibawa ke Kejari Deli Serdang, dan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
 

 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018