Medan (Antaranews Sumut) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara meminta kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan agar membebaskan 10 nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang masih ditahan di Malaysia.

"Nelayan Indonesia yang dipenjara di Pulang Penang, Malaysia itu segera  dilepaskan dan dikembalikan ke negaranya," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli, di Medan, Senin.

Nelayan asal Langkat ditangkap polisi maritim Malaysia dengan tuduhan melanggar batas laut negara itu, saat mencari ikan di perairan Selat Malaka.

"Padahal, nelayan Langkat itu, masih berada di perairan Indonesia dan tidak benar memasuki perbatasan perairan Malaysia," ujar Nazli.

Ia mengatakan, selama ini sering nelayan Langkat diamankan polisi Diraja Malaysia, karena dianggap memasuki batas negara itu, tanpa memiliki izin.

Hal yang sama juga dialami nelayan dari Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batubara, dan Nelayan Tanjung Balai.

"Polisi maritim Malaysia itu, asal main tangkap saja terhadap nelayan Indonesia yang masih berada di perairan negaranya dan hal itu melanggar merupakan pelanggaran," ucap dia.

HNSI Sumut berharap kepada Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal di Pulan Penang agar melayangkan protes keras terhadap Pemerintah Malaysia atas perlakuan polisi maritim negara tersebut.

Peristiwa itu, sudah sering terjadi dan perlu menjadi perhatian serius dari Pemerintah Indonesia.

"Nelayan Indonesia, merasa trauma menangkap ikan di perairan Selat Malaka, akibat seringnya terjadinya penangkapan yang dilakukan polisi Maritim Malaysia," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.

Sebelumnya, sebanyak 10 nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih ditahan oleh polisi Diraja Malaysia di Pulau Penang. Mereka ditangkap karena diduga melanggar batas laut ketika mencari ikan diperairan Selat Malaka.

Hal itu disampaikan Fatimah, di Pangkalan Brandan, Jumat, yang merupakan istri salah seorang nelayan yang kini masih menjalani hukuman di penjara Pulau Penang Malaysia.

Fatimah menyampaikan ke- 10 orang nelayan tradisional itu merupakan warga Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Brandan Barat.

Lima orang diantaranya ditangkap pada bulan September 2018 dan telah divonis hukuman kurungan penjara selama lima bulan, katanya.

Sedangkan, lima orang lainnya ditangkap bulan April 2018 dan telah bebas, namun kelimanya masih berada dibarak penampungan sementara di Malaysia, karena belum dipulangkan oleh Pemerintah Indonesia.

"Kami meminta bantuan kepada anggota DPD RI Parlindungan Purba agar bisa membantu untuk mengurus para nelayan yang masih berada disana," ujarnya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018