Medan (Antara News - Sumut) - Tim Satgas KPID Sumut baru-baru ini telah melaksanakan kegiatan pembinaan dan penertiban Lembaga Penyiaran (LP) ilegal di 4 kabupaten/kota yakni Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kota Tebingtinggi.

Tim Satgas ini terdiri dari Parulian Tampubolon, selaku Ketua KPID Sumut, Muhammad Syahrir selaku Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan ini, Mutia Atiqah, selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Sumut, Jaramen Purba selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumut, Nirwana Warnita dan Mardiana selaku Staf ASN KPID Sumut, serta Sarmatua dan Dahlia Sumah selaku Asisten Ahli di KPID Sumut.

"Dalam pelaksanaannya kami juga menggandeng Edi Suriyanto dan Marulam Damanik dari Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan. Apalagi, sebagaimana kita ketahui pihak Balmon memiliki alat khusus untuk mendeteksi keberadaan LP ilegal yang masih bersiaran. Sehingga, hal ini memudahkan tim dalam melaksanakan tugas penertiban," kata Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon.

Adapun jumlah masing-masing lembaga penyiaran yang dikunjungi di tiap-tiap daerah adalah rute Medan sebanyak 9 lembaga penyiaran, Deliserdang 9 lembaga penyiaran, Serdang Bedagai 4 lembaga penyiaran, dan Tebingtinggi 1 lembaga penyiaran. "Dengan demikian ada sebanyak 23 lembaga penyiaran yang dikunjungi," sebut Parulian.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumut DMhammad Syahrir menerangkan, tim Satgas ini dibagi kedalam dua kelompok, yang dimaksudkan untuk mengefisienkan waktu dan wilayah kunjungan. Kegiatan Satgas sendiri dilakukan selama enam hari mulai Kamis-Selasa (11-16/10).

Dalam pelaksanaannya, Tim Satgas mendapatkan temuan. Di Medan 2 lembaga penyiaran masih mengudara pada saat kunjungan satgas, meskipun sedang dalam proses perpanjangan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) dan/atau tidak terdapat dalam database SIMP3 (Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran).

Selanjutnya, Deliserdang ada 3 lembaga penyiaran masih mengudara, meskipun belum memiliki IPP, dan/atau tidak terdapat dalam database SIMP3. Bahkan, satu di antaranya sudah mendapat surat peringatan dari Balmon Kelas I Medan, namun masih mengulangi perbuatan itu.

Kemudian Serdang Bedagai ada 2 lembaga penyiaran masih mengudara, meskipun sedang dalam proses permohonan IPP dalam bentuk proposal, 
dan/atau tidak terdapat dalam database SIMP3. Bahkan, keduanya sudah mendapat surat peringatan dari Balmon Kelas I Medan. Kota Tebingtinggi ditemukan 1 lembaga penyiaran berlangganan jasa televisi sudah tidak beroperasi/kantor sudah tutup, dan dikabarkan warga setempat pemilik dan pengelolanya sudah pindah ke Aceh. LP ini tidak terdapat dalam database SIMP3.

Sementara Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Indonesia KPID Sumut Mutia Atiqah menjelaskan, dalam penertiban itu diketahui, mayoritas lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran publik lokal, swasta maupun komunitas telah patuh dengan tidak bersiaran (off air) berdasarkan kemauan sendiri, meski beberapa antena radio terkait masih terpasang. Bahkan, tidak sedikit lembaga penyiaran yang sudah tidak bersiara lebih dari setahun, berdasarkan penuturan masyarakat sekitar.

"Adapun bentuk-bentuk diketahuinya lembaga penyiaran terkait tidak lagi melakukan aktivitas siaran, seperti studio sudah tidak dipakai lagi, kondisi kantor/studio/gedung yang telah tutup/kosong dari aktivitas siaran, tidak ada aktivitas siaran berdasarkan penuturan warga sekitar, dan/atau telah pindah ke daerah/pulau lain. Terkhusus, Kantor Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kabupaten Deliserdang sendiri, bahkan telah disegel Diskominfo setempat. Radio ini diketahui tidak terdapat dalam database SIMP3", paparnya.

Selain menyerahkan berita acara untuk tidak bersiaran, hingga lembaga penyiaran terkait memperoleh IPP dan ISR sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Tim Satgas juga memberikan pembinaan agar lembaga penyiaran terkait segera memproses perizinan, setelah adanya peluang usaha dari Kemkominfo. Dalam Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang penyiaran, perihal perizinan diatur dalam pasal 33 dan 34.

"Izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 tahun, dan televisi 10 tahun. Izin itu kemudian masing-masing dapat diperpanjang. Hanya saja dalam praktiknya, keterlambatan proses perizinan merupakan kelalaian dari pihak ketiga, yang merupakan perpanjangan tangan radio itu. Hal ini sebagaimans kami temui di salah satu lembaga penyiaran yang terdapat di Kota Medan," tandasnya.

Mutia juga menambahkan, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 bulan dan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 tahun. Lebih lanjut, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran.

"Jadi, izin prinsip penyelenggaraan penyiaran selanjutnya disebut izin prinsip adalah persetujuan yang diberikan Menteri kepada lembaga penyiaran untuk melakukan uji coba siaran. Untuk itu, selama masa uji coba siaran harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh lembaga penyiaran terkait sebahai bahan evaluasi KPI dalam penyelenggaraan uji coba siaran. Sayangnya, di salah satu lembaga penyiaran yang kami temukan di Kabupaten Deliserdang, tidak memanfaatkan kepemilikan IPP Prinsip dengan melakukan uji coba siaran. Hal ini dibuktikan dengan antena yang belum juga terpasang," pungkasnya. (Ril)

Pewarta: Irsan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018