Medan (Antaranews Sumut) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara meminta Pemerintah melalui Konsulat Jenderal RI di Pulang Penang, agar menyoalisasikan kepada nelayan tradisional mengenai perbatasan wilayah perairan Indonesia-Malaysia.

"Sosialisasi tersebut perlu dilakukan untuk mencegah agar nelayan Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut) tidak lagi memasuki perairan negara tetangga Malaysia," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut  Nazli, di Medan, Kamis.

Karena selama ini, menurut dia, banyak nelayan asal Kabupaten Langkat, Deli Serdang dan Serdang Bedagai, Sumut, diamankan polisi maritim Malaysia karena memasuki perairan di negara tersebut tanpa izin.

"Kasus itu terjadi karena ketidaktahuan nelayan mengenai perbatasan kedua negara tersebut," ujar Nazli.

Ia mengatakan, pemerintah harus memberikan solusi yang terbaik kepada nelayan Indonesia,  agar mereka tidak lagi melakukan pelanggaran dan ditangkap polisi Malaysia.

Selain itu, untuk menghindari agar nelayan Indonesia tidak diproses secara hukum dan ditahan dipenjara Pulang Penang, Malaysia.

"Kita tidak ingin lagi, ada nelayan Indonesia yang menjalani hukuman di Malaysia dan hal ini juga memalukan negara Indonesia," ucap dia.

Nazli menyebutkan, nelayan memasuki perairan negara asing itu, karena kapal yang mereka gunakan juga tidak dilengkapi radar yang dapat mengetahui berupa tanda patok (tiang besi) menandakan perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.

Kemudian, kapal nelayan tersebut mengalami kerusakan di tengah laut akibat angin bandi, sehingga akhirnya memasuki perairan Malaysia.
 
"Jadi, nelayan Indonesia yang ditangkap aparat keamanan di Malaysia, tidak seluruhnya karena tuduhan mencuri ikan dan bisa saja karena faktor fenomena alam di tengah laut," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018