Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Pemkot Tanjungbalai didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa asap Rokok atau KTR, sebagai langkah percepatan pembangunan serta terwujudnya RPJMN 2019 bidang kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Hery VR Ambarita dalam pertemuan Advokasi Jejaring Kawasan Tanpa asap Rokok di Kota Tanjungbalai, Kamis.
Menurut Hery, dalam melaksanakan Renstra Kemenkes RI serta implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dibutuhkan dukungan pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menerbitkan Perda atau setidaknya Perbub/Perwal tentang KTR diwilayah masing-masing.
Untuk itu pihaknya mendorong sekaligus mengadvokasi pemerintah daerah khususnya Kota Tanjungbalai agar segera menerbitkan Perda tentang KTR diareal publik seperti perkantoran, rumah sakit hingga lingkungan sekolah.
"Dengan terbitnya Perda atau minimal Perwal KTR di Kota Tanjungbalai pada 2018 ini, maka lima puluh persen dari 33 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara telah memiliki regulasi tentang Kawasan Tanpa asap Rokok," ungkap Heri.
Sementara itu, Koordinator Program Yayasan Pusaka Indonesia, Elisabet Juniarti mengatakan, dalam Pasal 31 Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retrevusi Daerah telah diatur bahwa penerimaan dana pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50 persen.
Alokasi 50 persen itu bisa untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang dalam mendukung terwujudnya KTR, termasuk di Kota Tanjungbalai.
"Dengan demikian, atas dukungan semua pihak dan stakeholder yang ada, Pemko Tanjungbalai diharapkan bisa segera membuat Perda atau setidaknya Perwal tentang KTR," kata Elisabet.
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai dr Andrew Sitorus mengakui, pihaknya telah menyiapkan naskah hukum KTR dan sedang dalam kajian bagian hukum Setdakot Tanjungbalai untuk menjadi rancangan Peraturan Daerah tentang KTR.
"Diharapkan dalam waktu dekat kajian naskah hukum tersebut bisa segera rampung untuk diajukan ke legeslatif agar bisa lakukan pembahasan untuk dijadikan peraturan daerah," ujar Andrew.***2*** (KR-YWK)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Hal itu disampaikan Kepala seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Hery VR Ambarita dalam pertemuan Advokasi Jejaring Kawasan Tanpa asap Rokok di Kota Tanjungbalai, Kamis.
Menurut Hery, dalam melaksanakan Renstra Kemenkes RI serta implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dibutuhkan dukungan pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menerbitkan Perda atau setidaknya Perbub/Perwal tentang KTR diwilayah masing-masing.
Untuk itu pihaknya mendorong sekaligus mengadvokasi pemerintah daerah khususnya Kota Tanjungbalai agar segera menerbitkan Perda tentang KTR diareal publik seperti perkantoran, rumah sakit hingga lingkungan sekolah.
"Dengan terbitnya Perda atau minimal Perwal KTR di Kota Tanjungbalai pada 2018 ini, maka lima puluh persen dari 33 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara telah memiliki regulasi tentang Kawasan Tanpa asap Rokok," ungkap Heri.
Sementara itu, Koordinator Program Yayasan Pusaka Indonesia, Elisabet Juniarti mengatakan, dalam Pasal 31 Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retrevusi Daerah telah diatur bahwa penerimaan dana pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50 persen.
Alokasi 50 persen itu bisa untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang dalam mendukung terwujudnya KTR, termasuk di Kota Tanjungbalai.
"Dengan demikian, atas dukungan semua pihak dan stakeholder yang ada, Pemko Tanjungbalai diharapkan bisa segera membuat Perda atau setidaknya Perwal tentang KTR," kata Elisabet.
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai dr Andrew Sitorus mengakui, pihaknya telah menyiapkan naskah hukum KTR dan sedang dalam kajian bagian hukum Setdakot Tanjungbalai untuk menjadi rancangan Peraturan Daerah tentang KTR.
"Diharapkan dalam waktu dekat kajian naskah hukum tersebut bisa segera rampung untuk diajukan ke legeslatif agar bisa lakukan pembahasan untuk dijadikan peraturan daerah," ujar Andrew.***2*** (KR-YWK)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018