Gunungsitoli, (Antaranews Sumut) - Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, untuk tahap III tahun 2018 berjumlah 7.843 keluarga penerima manfaat (KPM).
Koordinator PKH Kota Gunungsitoli Meiman Larosa di Gunungsitoli, Selasa, mengatakan, jumlah tersebut berkurang dari jumlah penerima bantuan PKH tahap II tahun 2018 yang sebelumnya berjumlah 7.855 kpm.
"Jumlahnya berkurang dari tahap sebelumnya," katanya.
Ia mengatakan, penyaluran bantuan PKH dibagi empat tahap setiap tahun, dan jumlah penerima setiap tahap dapat berkurang.
Pengurangan terjadi apabila ada KPM penerima bantuan PKH meninggal dan non komponen atau tidak memiliki lagi anak berpendidikan SD, SMP, dan SMA.
Syarat KPM penerima bantuan pkh adalah kurang mampu, memiliki anggota keluarga yang sedang hamil atau balita (komponem kesehatan) dan anak yang masih sekolah di sd, smp dan sma (komponen pendidikan).
Selain itu memiliki anggota keluarga yang sudah lanjut usia dan disabilitas (komponen kesejahteraan sosial).
KPM yang memiliki komponen kesehatan dan pendidikan disebut sebagai kpm biasa dan kpm yang memiliki komponen kesejahteraan sosial disebut kpm lansia dan disabilitas.
"KPM biasa menerima bantuan sebesar Rp 1.890.000 pertahun, sedangkan kpm lansia dan disabilitas menerima bantuan sebesar Rp 2.000.000 pertahun," terangnya.
Penyaluran dibagi empat tahap, tahap I disalurkan bulan Maret, tahap II disalurkan bulan Juni, tahap III disalurkan bulan September dan tahap IV disalurkan bulan Desember.
Penerima tahap I berjumlah 7.868 kpm, penerima tahap II berjumlah 7.855 kpm dan penerima tahap III berjumlah 7.843 KPM.
"Untuk penerima tahap IV belum kita diketahui berapa jumlahnya, karena data KPM calon penerima PKH berasal dari kementerian," katanya.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Koordinator PKH Kota Gunungsitoli Meiman Larosa di Gunungsitoli, Selasa, mengatakan, jumlah tersebut berkurang dari jumlah penerima bantuan PKH tahap II tahun 2018 yang sebelumnya berjumlah 7.855 kpm.
"Jumlahnya berkurang dari tahap sebelumnya," katanya.
Ia mengatakan, penyaluran bantuan PKH dibagi empat tahap setiap tahun, dan jumlah penerima setiap tahap dapat berkurang.
Pengurangan terjadi apabila ada KPM penerima bantuan PKH meninggal dan non komponen atau tidak memiliki lagi anak berpendidikan SD, SMP, dan SMA.
Syarat KPM penerima bantuan pkh adalah kurang mampu, memiliki anggota keluarga yang sedang hamil atau balita (komponem kesehatan) dan anak yang masih sekolah di sd, smp dan sma (komponen pendidikan).
Selain itu memiliki anggota keluarga yang sudah lanjut usia dan disabilitas (komponen kesejahteraan sosial).
KPM yang memiliki komponen kesehatan dan pendidikan disebut sebagai kpm biasa dan kpm yang memiliki komponen kesejahteraan sosial disebut kpm lansia dan disabilitas.
"KPM biasa menerima bantuan sebesar Rp 1.890.000 pertahun, sedangkan kpm lansia dan disabilitas menerima bantuan sebesar Rp 2.000.000 pertahun," terangnya.
Penyaluran dibagi empat tahap, tahap I disalurkan bulan Maret, tahap II disalurkan bulan Juni, tahap III disalurkan bulan September dan tahap IV disalurkan bulan Desember.
Penerima tahap I berjumlah 7.868 kpm, penerima tahap II berjumlah 7.855 kpm dan penerima tahap III berjumlah 7.843 KPM.
"Untuk penerima tahap IV belum kita diketahui berapa jumlahnya, karena data KPM calon penerima PKH berasal dari kementerian," katanya.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018