Langkat, (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berikut empat paket siap edar.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Sabtu, menjelaskan tersangka yang diringkus polisi Tanjungpura itu berinitial ML alias Eman (20) warga Dusun Mergat Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjungpura.
Tersangka ini diringkus petugas dengan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, kaca pirek, jarum suntik, dimana sebelumnya petugas mendapat informasi dari warga.
Petugas lalu melakukan penyelidikan ke lokasi lalu melihat tersangka seperti yang diinformasikan sedang jongkok disalah satu dekat rumah warga yang ada dikawasan itu.
Tersangka ML alias Eman inipun diamakan petugas, dari samping tempatnya jongkok polisi menemukan barang bukti narkotika.
"Ketika dilakukan pemeriksaan oleh polisi, tersangka ini mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan dikawasan itu," ujarnya.
Penyidik polisi telah mempersangkakan tersangka dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Sabtu, menjelaskan tersangka yang diringkus polisi Tanjungpura itu berinitial ML alias Eman (20) warga Dusun Mergat Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjungpura.
Tersangka ini diringkus petugas dengan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, kaca pirek, jarum suntik, dimana sebelumnya petugas mendapat informasi dari warga.
Petugas lalu melakukan penyelidikan ke lokasi lalu melihat tersangka seperti yang diinformasikan sedang jongkok disalah satu dekat rumah warga yang ada dikawasan itu.
Tersangka ML alias Eman inipun diamakan petugas, dari samping tempatnya jongkok polisi menemukan barang bukti narkotika.
"Ketika dilakukan pemeriksaan oleh polisi, tersangka ini mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan dikawasan itu," ujarnya.
Penyidik polisi telah mempersangkakan tersangka dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018