Nias,  (Antaranews Sumut) -  Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Nias, meninjau  lokasi tambang  batu di Sungai Idanogawo, Desa Ahedano, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Selasa.
     
"Kita turun kelokasi untuk menunjukkan dimana CV Axelindo bisa menambang material sesuai rekomendasi Pemerintah Kabupaten Nias,"kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nias Viktor Waruwu,bdi Nias,  Rabu.
   
 Ia mengaku jika mereka turun kelapangam hanya untuk menunjukkan lokasi penambangan yang diizinkan kepada CV Axelindo sesuai rekomendasi. 
     
Soal izin dan permasalahan sebelumnya, mereka tidak ikut campur, karena ada pihak terkait atau instansi lain yang menangani. 
     
"Lokasi tambang sesuai rekomemdasi Pemkab Nias berada di bagian kanan sungai jika menuju hulu," terangnya. 
     
Sebelumnya Kapolsek Idanogawo AKP. Amoni Hulu mengatakan sesuai petunjuk BKPRD Kabupaten Nias, lokasi tambang seharusnya seratus meter dari lokasi sebelumnya. 
     
"Kita sudah menghentikan penambangan di lokasi sebelumnya sesuai Perintah Kapolres Nias, dan lokasi sesuai rekomendasi sudah ditentukan seratus meter dari lokasi sebelumnya," katanya.
     
Ia memastikan jika lokasi tambang sesuai rekomendasi Pemkab Nias berada sebelah kanan sungai Idanogawo jika menuju hulu. 
     
Sementara tokoh pemuda Idanogawo, Yanu Zebua yang dihubungi sebelumnya mengaku jika warga protes aksi penambangan yang dilakukan CV Axelindo.
     
Warga protes karena CV.Axelindo  melakukan penambangan di jalur hijau dan tidak sesuai rekomemdasi Pemkab Nias. 
     
Lokasi tambang yang dikerjakan CV Axelindo berada sebelah kiri menuju hulu sungai Idanogawo,  
     
"Karena tidak sesuai rekomendasi, 
warga protes dan melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Nias," terang Yanu Zebua. 
     
Hasil kesimpulan RDP, CV Axelindo menghentikan penambangan di lokaai sebelumnya dan BKPRD Kabupaten Nias diminta turun ke lapangan menentukan lokasi penambangan sesuai yang telah direkomendasikan.***4***

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018