Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Ratusan pedang menjajakan pakaian bekas di depan pintu gerbang gedung DPRD Kota Tanjungbalai sebagai bentuk protes terhadap pihak Bea dan Cukai yang belum mengembalikan ribuan ball pres sesuai dengan Putusan Prapradilan Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
  
Aksi itu dilakukan dalam unjukrasa menuntut rekomendasi hasil rapat dengar pendapat antara pedagang, DPRD, Bea dan Cukai, TNI-AL pendapat pada Senin (10/9) lalu yang memutuskan bahwa Bea dan Cukai (BC) Teluk wajib mematuhi Putusan Prapit Pengandilan Negeri Medan Nomor 45/Pid.Pr/2018/PN.
  
Dimana salah satu isi putusan prapit tersebut memerintahkan BC Teluk Nibung untuk mengembalikan mengembalikan barang sitaan sebanyak 1.573 ball pres pakaian bekas kepada pemohon Ishak S Pane yang memberikan kuasa hukum kepada Dani Sintara, SH dan Juara Amin Tua, SH.
  
Namun, sampai hari ini pihak BC belum melaksanakan rekomendasi DPRD tersebut sehingga massa merasa dibohongi dan menilai pihak BC melecehkan lembaga dewan yang yang terhormat.
  
Hingga berita ini direalise, masa masih berunjuk rasa di depan gedung dewan, dan pihak BC belum berhasil dikonfirmasi.***2***(KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018