Binjai, (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kota Binjai, Sumatera Utara, sangat mendukung penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, sebab selama ini terny lebih bangga menggunakan bahasa asing.
Hal itu dikatakan Wakil Walikota Binjai Timbas Tarigan, di Binjai, Kamis, ketika membuka Sosialisasi "Lomba Wajah Bahasa" yang diselenggarakan Balai Bahasa Sumatera Utara.
"Mari kita dukung penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, kita ganti kata-kata yang menggunakan bahasa asing, contohnya kata office, kita gunakan kantor, kata I love Binjai kita gunakan saja Aku Cinta Binjai," katanya.
Timbas Tarigan menyambut baik "Lomba Wajah Bahasa" oleh Balai Bahasa Sumatera Utara (BBSU), dimana melalui lomba ini mengingatkan kita untuk tertib berbahasa dengan mengendalikan bahasa asing dan menguatkan penggunaan bahasa Indonesia.
Kepala Balai Bahasa Sumatera Utara Fairul Zabadi mengatakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik sangat penting. Sebab ruang publik adalah media mengumumkan informasi dan pandangan sehingga bahasa di ruang publik harus dipahami rakyatnya.
Ia memberi contoh penggunaan bahasa di ruang publik yang keliru yaitu Kuala Namu International Airport, seharusnya Bandar Udara Internasional Kuala Namu.
Jika ingin tetap ada bahasa Inggris harus dibuat dibawahnya Kuala Namu International Airport dengan ukuran lebih kecil.
"Boleh gunakan bahasa asing tapi jangan lupakan bahasa Indonsia," ujarnya.
Fairul Zabadi menjelaskan "Lomba Wajah Bahasa" di Kota Binjai, bertujuan untuk mengembalikan bahasa Indonesia yang sudah tergerus bahasa asing.
Dipilihnya Binjai, karena pihaknya ingin menjadikan daerah ini sebagai barometer penggunaan bahasa Indonesa.
Lomba dilaksanakan dalam rangka sosialisasi penggunaan bahasa Indonesia dengan baik sekaligus menyambut bulan bahasa yang dirayakan setiap bulan Oktober.
"Lomba ini diperuntukkan kepada lembaga pendidikan, badan publik (instansi pemerintah) maupun badan usaha (perhotelan, restoran dan sejenisnya)," katanya.
Objek yang akan dinilai antara lain tulisan nama lembaga dan gedung, nama sarana umum, nama ruang pertemuan, nama produk barang/jasa, nama jabatan, penunjuk arah atau rambu umum dan tulisan berbentuk spanduk atau informasi lain sejenisnya, dimana materinya berbentuk foto dan dokumen.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Hal itu dikatakan Wakil Walikota Binjai Timbas Tarigan, di Binjai, Kamis, ketika membuka Sosialisasi "Lomba Wajah Bahasa" yang diselenggarakan Balai Bahasa Sumatera Utara.
"Mari kita dukung penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, kita ganti kata-kata yang menggunakan bahasa asing, contohnya kata office, kita gunakan kantor, kata I love Binjai kita gunakan saja Aku Cinta Binjai," katanya.
Timbas Tarigan menyambut baik "Lomba Wajah Bahasa" oleh Balai Bahasa Sumatera Utara (BBSU), dimana melalui lomba ini mengingatkan kita untuk tertib berbahasa dengan mengendalikan bahasa asing dan menguatkan penggunaan bahasa Indonesia.
Kepala Balai Bahasa Sumatera Utara Fairul Zabadi mengatakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik sangat penting. Sebab ruang publik adalah media mengumumkan informasi dan pandangan sehingga bahasa di ruang publik harus dipahami rakyatnya.
Ia memberi contoh penggunaan bahasa di ruang publik yang keliru yaitu Kuala Namu International Airport, seharusnya Bandar Udara Internasional Kuala Namu.
Jika ingin tetap ada bahasa Inggris harus dibuat dibawahnya Kuala Namu International Airport dengan ukuran lebih kecil.
"Boleh gunakan bahasa asing tapi jangan lupakan bahasa Indonsia," ujarnya.
Fairul Zabadi menjelaskan "Lomba Wajah Bahasa" di Kota Binjai, bertujuan untuk mengembalikan bahasa Indonesia yang sudah tergerus bahasa asing.
Dipilihnya Binjai, karena pihaknya ingin menjadikan daerah ini sebagai barometer penggunaan bahasa Indonesa.
Lomba dilaksanakan dalam rangka sosialisasi penggunaan bahasa Indonesia dengan baik sekaligus menyambut bulan bahasa yang dirayakan setiap bulan Oktober.
"Lomba ini diperuntukkan kepada lembaga pendidikan, badan publik (instansi pemerintah) maupun badan usaha (perhotelan, restoran dan sejenisnya)," katanya.
Objek yang akan dinilai antara lain tulisan nama lembaga dan gedung, nama sarana umum, nama ruang pertemuan, nama produk barang/jasa, nama jabatan, penunjuk arah atau rambu umum dan tulisan berbentuk spanduk atau informasi lain sejenisnya, dimana materinya berbentuk foto dan dokumen.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018