Taput (Antaranews Sumut) - Pergantian nama Bandara Silangit menjadi Bandara Raja Sisingamangaraja XII yang ditetapkan Kementerian perhubungan melalui keputusan Menhub nomor KP 1404 tahun 2018 tertanggal 3 September 2018, ternyata memiliki fakta dukungan yang disampaikan oleh berbagai pihak.

Penelusuran Antara, Senin, poin dukungan tertulis untuk pergantian nama Bandara Silangit setidaknya telah disampaikan oleh 9 pimpinan institusi, dan 1 perhimpunan sebagai persyaratan pengusulan pergantian nama yang dibutuhkan oleh Kementerian perhubungan. 

Berdasarkan keberadaan surat, Dewan Pimpinan Pusat Keluarga Pomparan Siraja Oloan memohonkan persetujuan pergantian nama bandara pada April 2017, kepada Pemkab Taput. Namun, alasan belum adanya kesepakatan masyarakat terkait hal tersebut menjadi isi balasan permohonan.

Kemudian, Bupati Tobasamosir Darwin Siagian, DPRD Tobasamosir, dan Lembaga Adat Dalihan Natolu Taput yang saat itu masih diketuai Bertohidin Pasaribu, ketiganya memberikan dukungan pergantian nama bandara melalui surat tertanggal yang sama, yakni 3 Mei 2017.

Dukungan yang sama juga disampaikan oleh Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan DPRD Samosir tertanggal 8 Mei 2017, serta dukungan Bupati Humbanghasundutan Dosmar Banjarnahor dan DPRD Humbahas dalam surat tertanggal 12 Mei 2017.

Setelah itu, pada tanggal 7 Juni 2017, agenda rapat pembahasan yang digelar Pemkab Taput bersama DPRD setempat dengan melibatkan perwakilan masyarakat membuahkan hasil berbeda. Dimana, mayoritas peserta rapat, utamanya masyarakat Silangit selaku pemberi hibah lahan, menolak pergantian nama Bandara Silangit.

Namun, hasil pembahasan tersebut tidak serta-merta menjadi isi surat yang dilayangkan DPRD Taput. Sebab, dalam lampiran surat tertanggal 13 Oktober 2017, yang ditandangani Ketua Ottoniyer Simanjuntak, hanya ada tiga dari delapan fraksi yang mempertahankan tetapnya nama Bandara Silangit.

Suara penolakan pergantian nama Bandara Silangit yang disuarakan masyarakat kian tenggelam saat pelaksana tugas Bupati Taput Mauliate Simorangkir, yang sementara waktu menggantikan posisi nonaktif Bupati Nikson Nababan, memutuskan untuk mendukung pergantian nama bandara, dalam suratnya tertanggal 24 April 2018.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018