Langkat  (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka KF alias Irul (36) warga Jalan Perniagaan Lingkungan VI Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, yang kedapatan memakai sabu-sabu.

Penangkapan itu dilakukan petugas atas informasi yang disampaikan warga, ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Senin.

Arnold menjelaskan aparat polisi menerima informasi dari masyarakat, disekitar Jalan Perniagaan Stabat Baru, ada salah satu rumah yang dipergunakan untuk memakai narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu petugas mendatangi rumah tersebut, menemukan tersangka KF usai mempergunakan narkotika denganberbagai barang bukti diantaranya kaca pirek yang didalamnya terdapat jenis sabu-sabu, satu bong, mancis kompor warna biru, mancis warna merah, satu bungkus plastik kecil bening sabu-sabupipet sekop plastik bening dan kotak rokok.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas tersangka KF ini dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 huruf a UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penajara lima tahun, katanya.***2***   

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018