Medan,  (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih meneliti berkas perkara tersangka RD, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau atau ASDP Dishub Samosir, kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, di perairan Danau Toba Tiga Ras, Kabupaten Simalungun.
     
Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Sabtu, mengatakan penyidik institusi hukum itu, juga memeriksa berkas perkara KS, pegawai Honor Dishub Samosir dan juga anggota Kapos Pelabuhan Simanindo.
      
Perkara tersangka RD dan KS, menurut dia, merupakan satu paket, dan masih diteliti oleh Jaksa pada Kejati Sumut.
     
"Berkas perkara tersebut masih P-19 belum lagi lengkap, masih terdapat kekurangan berupa persyaratan formil dan materil," ujar Sumanggar.
     
Ia mengatakan, pihak penyidik Polda Sumut, agar secepatnya melengkapi berkas perkara Kabid ASDP dan pegawai Honor Dishub Samosir itu.
     
Sedangkan, berkas perkara TS, nahkoda dan sekaligus pemilik KM Sinar Bangun, serta GF, Kapos Simanindo sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
     
"Saat ini, jaksa yang menangani perkara kapal yang tenggelam itu, masih menunggu pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Sumut," ucap dia.
     
Sumanggar menambahkan,  kedua tersangka yakni TS dan GF, serta barang bukti sudah bisa diserahkan Polda kepada Kejati Sumut, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
      
Setelah tersangka dan barang bukti itu diterima, maka Kejati segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
      
"Ditetapkannya nahkoda TS sebagai tersangka, karena tidak memiliki izin berlayar, dan secara sengaja membiarkan kapal melebihi standar 45 penumpang," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
     

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018