Tebing Tinggi(Antaranews Sumut)- Pemerintah Kota Tebing Tinggi menaikkan tarif retribusi parkir melalui Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum. Kenaikan tarif retribusi parkir tersebut sebenarnya mulai diberlakukan sejak awal Agustus 2018 lalu
Walikota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan melalui Kabag Humas PP Pemko H Abdul Halim Purba kepada wartawan, Senin (3/9) menjelaskan bahwa kenaikan tariff retribusi parkir tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Tebing Tinggi, tariff retribusi parkir tersebut masih lebih rendah dari daerah-daerah lain di Sumatera Utara.
Untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan biaya parkir Rp 1.000/sekali parkir (sebelumnya Rp 500), sedangkan roda empat Rp 2.000/sekali parkir (sebelumnya Rp 1.000), dan kendaraan bermotor roda enam keatas Rp 6.500/sekali parkir (sebelumnya Rp 5.000).
Sedangkan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum khusus jalan tertentu (Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan KF Tandean dan Jalan Suprapto) kendaraan bermotor roda dua Rp 1.000/sekali parker, roda empat Rp 3.000/sekali parkir, sedangkan kendaraaan bermotor roda enam keatas dikenakan tarif parkir sebesar Rp 10.000/sekali parkir.
Terkait tarif retribusi parkir ‘khusus jalan tertentu’ yang merupakan jalan lintas dan kawasan sibuk di inti kota (Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan KF Tandean dan Jalan Suprapto), Kadis Perhubungan H Syafrin Efendi Harahap menjelaskan bahwa perbedaan tariff parkir (lebih tinggi) tersebut diharapkan agar lalulintas disana bisa berjalan lancar.
Safrin juga menyampaikan bahwa kenaikan tarif retribusi parkir tersebut akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang ada di semua tempat yang ada di Tebing Tinggi. Dengan adanya kenaikan tarif ini, diharapkan ke depan segala fasilitas di kota Tebing Tinggi juga bisa ditingkatkan, katanya.
Selain kenaikan tariff retribusi parkir, Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah tersebut juga mengatur tentang kenaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan pasar,
retribusi pengujian kenderaan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi sedot kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pemakaian kekayaan daerah, serta tariff penginapan keluarga pasien dan tariff KSO Institusi pendidikan dengan RSUD dr H Kumpulan Pane serta tariff ambulance dan mobil jenazah.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Jefry Sembiring melalui Kabid Pendapatan Aidil SE, sosialisasi tentang Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah tersebut akan terus dilakukan agar masyarakat bisa memahaminya.
Dengan kenaikan beberapa tarif retribusi tersebut, target PAD dari semua retribusi tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen pada tahun 2019 nanti,” jelas Aidil.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Walikota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan melalui Kabag Humas PP Pemko H Abdul Halim Purba kepada wartawan, Senin (3/9) menjelaskan bahwa kenaikan tariff retribusi parkir tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Tebing Tinggi, tariff retribusi parkir tersebut masih lebih rendah dari daerah-daerah lain di Sumatera Utara.
Untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan biaya parkir Rp 1.000/sekali parkir (sebelumnya Rp 500), sedangkan roda empat Rp 2.000/sekali parkir (sebelumnya Rp 1.000), dan kendaraan bermotor roda enam keatas Rp 6.500/sekali parkir (sebelumnya Rp 5.000).
Sedangkan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum khusus jalan tertentu (Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan KF Tandean dan Jalan Suprapto) kendaraan bermotor roda dua Rp 1.000/sekali parker, roda empat Rp 3.000/sekali parkir, sedangkan kendaraaan bermotor roda enam keatas dikenakan tarif parkir sebesar Rp 10.000/sekali parkir.
Terkait tarif retribusi parkir ‘khusus jalan tertentu’ yang merupakan jalan lintas dan kawasan sibuk di inti kota (Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan KF Tandean dan Jalan Suprapto), Kadis Perhubungan H Syafrin Efendi Harahap menjelaskan bahwa perbedaan tariff parkir (lebih tinggi) tersebut diharapkan agar lalulintas disana bisa berjalan lancar.
Safrin juga menyampaikan bahwa kenaikan tarif retribusi parkir tersebut akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang ada di semua tempat yang ada di Tebing Tinggi. Dengan adanya kenaikan tarif ini, diharapkan ke depan segala fasilitas di kota Tebing Tinggi juga bisa ditingkatkan, katanya.
Selain kenaikan tariff retribusi parkir, Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah tersebut juga mengatur tentang kenaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan pasar,
retribusi pengujian kenderaan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi sedot kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pemakaian kekayaan daerah, serta tariff penginapan keluarga pasien dan tariff KSO Institusi pendidikan dengan RSUD dr H Kumpulan Pane serta tariff ambulance dan mobil jenazah.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Jefry Sembiring melalui Kabid Pendapatan Aidil SE, sosialisasi tentang Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah tersebut akan terus dilakukan agar masyarakat bisa memahaminya.
Dengan kenaikan beberapa tarif retribusi tersebut, target PAD dari semua retribusi tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen pada tahun 2019 nanti,” jelas Aidil.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018