Langkat  (Antaranews Sumut) - Bupati Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,  menyampaikan nota keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, sebesar Rp 2,3 triliun, dihadapan anggpta DPRD setempat.

Bupati Ngogesa Sitepu dihadapan sidang paripurna DPRD Langkat, di Stabat, Senin, menyampaikan jumlah belanja seluruhnya semula sebesar Rp 1.832.309.588.986,00 menjadi sebesar Rp 2.390.615.544.062,92, ada penambahan sebesar  Rp 558.305.985.076,92.

"Jadi rancangan perubahan ABPD Langkat tahun 2018 menjadi sebesar Rp2.390.615.544.062,92," katanya.

Ngogesa menjelaskan penyusunan perubahan APBD ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21/2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33/2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2018.

"Terimakasih, kepada pimpinan dewan dan anggota dewan atas kerjasamanya berupa kritik dan saran yang membangun, serta kepada semua pihak yang telah ikut memberikan perhatian dan sumbangan pikiran bagi pelaksanaan pemerintah, pembangunan serta kemasyarakatan di Langkat," ungkapnya.

Ketua DPRD Surialam menyampaikan terimakasih kepada Bupati telah menyapaikan rancangan perubahan APBD 2018, dijelaskanya, rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor : 9903-1649/BPKAD/2018, tanggal 23 Agustus 2018.

Setelah menyampaikan beberapa pandangan umum dari masing-masing fraksi yang ada di lembaga legislatif tersebut, paripurna dilanjutkan Selasa (4/9) untuk mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan umum yang disampaikan. 

Jawaban dari pihak eksekutif dalam hal ini Bupati terhadap pandangan umum yang disampaikan anggota DPRD Langkat akan kita lanjutkan dalam paripurna berikutnya, kata Surialam.***2***

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018