Medan (Antaranews Sumut) - Terpidana Syamsir, mantan Kepala Desa Petangguhan,Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, empat tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri.

"Namun, akhirnya buronan tersebut berhasil ditangkap Tim Gabungan Intelijen, Pidsus Kejari Deli Serdang bekerja sama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumangar Siagian, di Medan, Minggu.
 
Penangkapan terhadap Syamsir, menurut dia, setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat, dan langsung bekoordinasi dengan Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak.

"Setelah melakukan penelusuran terhadap buronan itu, tim yang dikordinir Intel Kejati Sumut meringkus Syamsir dan tanpa mengadakan perlawanan," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, terpidana kasus korupsi pembebasan dan penjualan lahan Gardu Induk (GI) PLN Ranting Galang, saat dia pulang ke rumahnya di Desa Sialang, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Kamis (30/8).

Syamsir berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp15.000.000 subsider satu bulan kurungan penjara," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sumanggar menambahkan, saat dilakukan penangkapan mantan Kepala Desa (Kades) Petangguhan, dan terpidana itu pasrah, serta sangat kooperatif.

Bahkan, pihak keluarga terpidana itu,   juga memahami putusan MA yang telah berkekuatan hukum, dan harus  menjalani hukuman tersebut.

"Selanjutnya terpidana itu, dibawa ke Kejari Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi administrasi, serta dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Pakam," kata juru bicara Kejati Sumut itu.***2***

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018