Langkat (Antaranews Sumut) - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam "Operasi Antik Toba" 2018, yang digelar diseluruh jajaran Polres setempat.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Minggu.  

Arnold menjelaskan aparatnya menangkap tersangka SUH alais Hendrik (33) seorang pedagang warga Lingkungan 3 Kelurahan Pekan Gebang, karena kedapatan memiliki satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu paket Rp 150 ribu.

Penangkapan terhadap tersangka SUH ini, saat yang bersangkutan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu langsung dilakukan penangkapan dan menemukan barang bukti tersebut, katanya.

Polisi juga melakukan penangkapan terhadap tersangka SUL alias Leman (37) warga Dusun Pekan Kutambaru Desa Kutambaru. Dari tersangka ini diamankan barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 0,46 gram paket Rp 300 ribu.

Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya seperti 16 bungkus plastik klip bening, handphone, timbangan elektrik, 18 bungkus plastik bening, pipet, sekop.

Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan warga dimana tersangka SUL alias Leman ini, sedang mempergunakan narkotika dikediamannya, lalu petugaspun membawanya untuk pengembangan aksusnya lebih lanjut.

Kini para tersangka sedang diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasus mereka oleh penyidik yang memeriksa dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.***2***  

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018