Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Kopi Arabika Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan akan mengantongi sertifikasi Indikasi Geografis (IG) atau biasa disebut 'Hak Patent' terhadap sebuah produk.

"Mudah-mudahan September tahun ini sudah keluar," kata Kadis Pertanian Daerah Tapanuli Selatan melalui Sekretaris Derianto Harahap pada sosialisasi pengawasan/pendampingan sertifikasi IG Kopi Arabika Sipirok, di Aula Dinas Pertanian setempat, Jalan Lafran Pane, Sipirok, Jumat.

Sosialisasi yang di ikuti sekitar 30 orang petani Kopi Arabika yang bergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan pedagang komoditi kopi arabika Sipirok ini menghadirkan nara sumber Idris dari Kementerian Hukum dan HAM dan Muji dari Kabupaten Simalungun.

Menurut Derianto, mengingat perkembangan perkopian Kopi Arabika Sipirok sudah sangat layak terlindungi guna menjaga agar produk khas daerah tidak tidak dicaplok daerah/ negara lain.

"Dengan adanya hak patent Kopi Arabika Sipirok nantinya akan semakin dikenal dan bahkan diburu para importi kopi dalam dan luar negerai,"katanya.

Akan tetapi, petani dalam menjual produknya jangan hanya sekedar menjual, akan tetapi memerhatikan kwalitas serta kwantitas yang sudah barangtentu harga nilai jualnya juga sudah harus tinggi.

Sosialisasi ini menurut Derianto menunjukkan keseriusan Pemkab (Dinas Pertanian) Tapanuli Selatan sebagai pendamping petani kopi daerah demi kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan.

"Selain itu pentingnya penguatan kelembagaan MPIG Kopi Arabika di Tapanuli Selatan,"kata Derianto 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018