Tanjungbalai,  (Antaranews Sumut) -Warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara meminta semua kalangan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meliana karena melanggar Pasal 156 KUHP.

  "Vonis terhadap Meliana dinilai murni produk hukum positif yang ada di Indonesia. Sebagai bangsa yg bermartabat kita semua harus menghormati hukum," ungkap Datmi Irwan Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Tanjungbalai, Jumat.
  
Menurut Datmi, terhadap putusan hukum tersebut tak perlu ditarik kesana kemari. Apalagi sampai menyalahkan atau merendahkan pemeluk agama tertentu (Islam) atau Ormas Islam, serta menarik-nariknya keranah politik dengan dalih HAM dan sebagainya.
 
 Saya pikir, kata Datmi, kapan kita cerdas sebagai bangsa Indonesia kalau para tokohnya saja tak bisa menghargai putusan hukum oleh  pengadilan yg ada di negerinya sendiri.
 
 "Soal keadilan ?, jika Meliana tidak dihukum pasti tidak adil bagi yang merasa agamanya dinistakan. Jadi putusan majelis hakim itu saya anggap telah mencerminkan keadilan. Mari kita terima dengan lapang dada," ujar Datmi mantan Sekretaris MUI Tanjungbalai itu.

  Datmi menambahkan, namun demikian, jika ada pihak yang keberatan atas putusan tersebut, masih ada upaya hukum berikutnya yaitu banding kepada pengadilan lebih tinggi dan seterusnya.
 
 "Seharusnya semua pihak menghormati hukum. Jangan "digoreng" kesana kemari karena bisa menggores luka lama dan dikhawatirkan berakibat tidak baik. Tidak saja bagi masyarakat Tanjungbalai, tapi bangsa Indonesia pada umumnya," ungkap Datmi Irwan.

  Sementara itu, tokoh masyarakat etnis Tionghoa Kota Tanjungbalai Leo Lopulisa mengatakan, hukum sudah berjalan dan ditegakkan. Apapun hasilnya wajib kita hormati tanpa harus dipolitisir, karena bisa menimbulkan persoalan baru dan berpotensi menggangu kondusifitas daerah.
 
 "Adil atau tidak saya tidak bisa komentari. Pastinya proses hukum sudah dijalankan dan hasilnya wajib kita terima. Demi kondusifitas Kota Tanjungbalai, diharapkan semua pihak tidak "menunggangi" putusan hukum tersebut," imbau Leo Lopulusa.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018