Medan (Antaranews Sumut) - Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara, dalam perkara pengalihan asset seluas 105 hektare milik PTPN 2, atas kasus terdakwa Tamin Sukardi.

"Terdakwa tersebut, tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan dari tuntutan hukum," kata Kuasa Hukum terdakwa Tamin Sukardi, Fahruddin, dalam membacakan  nota pembelaan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin.

Fahruddin menyebutkan, membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum.

Bantahan tersebut, adalah mengenai terdakwa yang didakwa mengkordonir dan membiayai Titin Cs untuk melakukan gugatan Perdata ke Pengadilan.

Kemudian, kuasa hukum juga membantah dakwaan JPU yang menyebutkan terdakwa mengarahkan sejumlah warga untuk mengaku sebagai ahli waris dan mempengaruhi beberapa orang untuk memenangkan gugatan tersebut.

"Bahkan, beberapa orang saksi, yakni Milah, Elisah, Amin, Abdul Rahim, dan lainnya yang tertera dalam Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah/Ladang (SKPTL) dalam persidangan tidak pernah mengenal dan bertemu dengan terdakwa," ujar Fahruddin dihadapan Majelis Hakim diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Ia juga membantah kliennya (Tamin) dalam perkara itu, terlibat bersama-sama dengan Tasman Aminoto, Sudarsono, dan Misran Sasmita menguasai lahan bekas eks HGU PTPN 2 dengan menggunakan SKPTL.

"Perbuatan yang didakwakan JPU kepada terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana dan juga tidak terbukti secara hukum, serta harus dibebaskan demi hukum," kata Fahruddin.

Sementara, terdakwa Tamin dalam membacakan sendiri pembelaannya, menyebutkan menolak sebutan "mafia tanah" yang sering dituduhkan orang lain terhadap dirinya.

Tuduhan tersebut, menurut terdakwa, adalah sangat keji, dan tidak benar dirinya sebagai mafia tanah.

"Saya dan keluarga merasa terhina di masyarakat, dengan tuduhan-tuduhan yang tidak benar itu," kata Tamin.

Sidang perkara kasus tanah asset PTPN 2, dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas nota pembelaan tersebut.***2***

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018