Langkat (Antaranews Sumut) - Tersangka MB (42) warga desa Parit Bindu Kecamatan kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pelaku penganiayaan pakai senapang angin diamankan polisi setelah menyerahkan diri ke kantor polisi.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Langkat Iptu Zul Iskandar Ginting SH, di Stabat, Sabtu.

"Benar ada diamankan tersangka pelaku penganiayaan dengan senapang angin setelah yang bersangkutan menyerahkan diri," katanya.

Kini tersangka sedang diperiksa secara intensif di Mapolsek Kuala, untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
 
Zul Iskandar Ginting menjelaskan kejadiannya Jumat, (20/7) sekitar pukul 16.30 Wib, sat itu pelapor Tama Riska Br Surbakti (18) warga Dusun IV Desa Balai kasih Kecamatan Kuala, didatangi orang tuanya Ruslan Surbakti.

Dimana ada telepon yang memberitahukan suami pelapor Jaka Ginting (21) saat melintas di areal PT Blangkahan Estate Desa Blangkahan Kecamatan Kuala dihadang oleh tersanagka MB, kemudian dipukuli dan ditembak dengan memeprgunakan senapang angin sehingga mengenai kepala bagian belakang.

"Korban Jaka Ginting juga sempat mendapatkan perawatan di rumahs akit Delia Selesai,".

Lalu Tama Riska Br Surbakti melihat suaminya Jaka Ginting kerumah sakit dimana dibagian kepalanya mengalami luka robek dan sedang mendapatkan perawatan medis. Tama lalu melaporkan kejadian itu kepada pihak polisi Kuala, untuk mendapatkan tindakan hukum.

Akhirnya tim reserse Polaek Kuala, bersama Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Zul Iskandar Ginting mengamankan tersangka MB, untuk diproses lebih lanjut.***2***  
 

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018